-
BLT pengungsi Sumatera minimal Rp 8 juta per keluarga terdampak.
-
Pencairan BLT menunggu pendataan dan persetujuan pemerintah daerah.
-
Bantuan di luar beras, lauk pauk, dan santunan korban.
SuaraSumbar.id - Pemerintah membuka informasi terbaru soal Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk pengungsi dan warga terdampak bencana di Sumatera.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, bersama Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, membahas penyaluran BLT untuk pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pembahasan tersebut mengerucut pada skema pencairan BLT pengungsi sebesar Rp 8 juta yang akan disalurkan kepada setiap kepala keluarga (KK) terdampak.
Bantuan minimal Rp 8 juta per KK itu terdiri atas Rp 3 juta untuk isian rumah dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi, di luar bantuan logistik lainnya.
Seskab Teddy menjelaskan, BLT Pengungsi Rp 8 juta akan cair setelah proses pendataan rampung dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
Penyalurannya akan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data resmi dari bupati dan wali kota di wilayah terdampak.
"Bagi saudara kita di Sumatera, setiap keluarga yang terdampak/mengungsi akan mendapat minimal Rp 8 juta dengan rincian untuk isian rumah sebesar Rp 3 juta dan pemulihan ekonomi Rp5 juta. Dana itu di luar dari beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk Rp300.000 s.d. Rp450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara dan tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600.000," kata Seskab Teddy, Kamis (25/12/2025).
Selain BLT bagi pengungsi, pemerintah juga menyiapkan santunan bagi korban meninggal dunia dan luka berat akibat banjir bandang serta longsor di tiga provinsi Sumatera. Santunan untuk ahli waris korban meninggal ditetapkan sebesar Rp 15 juta, sementara korban luka berat menerima Rp 5 juta.
"Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap bupati/walikota daerah setempat," ujar Seskab Teddy.
Tidak hanya itu, pemerintah turut memastikan penyaluran BLT reguler bagi masyarakat penerima manfaat lainnya. BLT reguler diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, ditambah BLT tambahan selama tiga bulan dengan total Rp 900.000 per kepala keluarga.
Jumlah penerima BLT secara nasional mencapai 35 juta kepala keluarga atau setara 120 juta jiwa. Pemerintah menegaskan penyaluran bantuan, termasuk BLT Pengungsi Rp 8 Juta Cair, dilakukan secara tepat sasaran dan secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bantuan langsung tunai dipastikan harus diterima dengan tepat dan cepat," kata Seskab Teddy. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T
-
PDIP Sentil Seskab Teddy Soal Penyataan Harga Pertamax, Tak Berani Sebut Malaysia
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus