-
Ombudsman Sumbar temukan lebih 900 ijazah tertahan di sekolah Bukittinggi.
-
Sekolah diminta umumkan pengambilan ijazah tanpa pungutan dan syarat.
-
Regulasi tegaskan ijazah tak boleh ditahan alasan apa pun.
SuaraSumbar.id - Temuan mengejutkan terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah di Kota Bukittinggi.
Ombudsman Sumbar menemukan lebih dari 900 ijazah siswa tertahan di tingkat SMA/sederajat yang belum diambil siswa selama empat tahun terakhir.
Dalam sidak itu, Ombudsman mendatangi ruang penyimpanan dokumen di SMKN 1 Bukittinggi dan SMA 1 Bukittinggi.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, jumlah ijazah tertahan paling banyak ditemukan di SMKN 1, yaitu lebih dari 900 lembar. Sementara di SMA 1 Bukittinggi, terdapat 27 ijazah yang belum diambil.
“Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27,” kata Adel, Kamis (20/11/2025).
Kondisi ini kembali menegaskan adanya persoalan serius dalam proses pendistribusian dokumen penting siswa tersebut.
Adel menjelaskan, salah satu alasan mengapa ijazah tertahan itu tidak diambil adalah kekhawatiran wali murid akan adanya pungutan.
Ombudsman meminta sekolah untuk mengumumkan secara tegas bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya apa pun.
“Ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting,” tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti pengumuman pengambilan ijazah di SMKN 1 Bukittinggi yang tidak mencantumkan keterangan gratis dan tanpa syarat. Sementara di SMA 1, dari 27 ijazah yang tertahan, hanya 13 yang diumumkan boleh diambil secara cuma-cuma.
Adel menekankan bahwa peraturan jelas menyebutkan ijazah tertahan tidak dibenarkan. Mengacu pada aturan Komite Sekolah Nomor 16 Tahun 1975, penggalangan dana hanya boleh berupa sumbangan.
Selain itu, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan karena alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
“Pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung,” ujar Adel.
Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel menyatakan kesiapannya mengikuti rekomendasi Ombudsman. “Kami akan kembali mengumumkannya kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!
-
IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T
-
Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas
-
Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah
-
Pesan Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Harus Dikawal Sebagai Program Strategis
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat