- PT BRN bantah tuduhan illegal logging dan tegaskan legalitas lahan.
- Kegiatan BRN berada di Areal Penggunaan Lain bukan hutan.
- Penghentian operasi dinilai rugikan masyarakat adat Kaum Taileleu.
SuaraSumbar.id - PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) mengklarifikasi dan membantah atas pemberitaan yang mengasosiasikan kegiatannya sebagai praktik illegal logging di wilayah Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Penasehat Hukum PT BRN, Defika Yufiandra, kegiatan yang dilakukan BRN berlandaskan pada alas hak yang sah dan telah melalui berbagai proses administratif serta teknis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan BRN berlangsung di Areal Penggunaan Lain (APL) milik Martinus, yang memiliki kuasa pengelolaan lahan adat seluas sekitar 900 hektare di Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara.
Kuasa tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa dan klarifikasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Mentawai yang menyatakan alas hak sudah memenuhi ketentuan pendaftaran tanah sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997.
Dinas Kehutanan Sumatera Barat melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentawai juga mengkonfirmasi bahwa sekitar 736 hektar lahan tersebut berada di luar kawasan hutan dan termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL), bukan bagian dari Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
"Kemudian surat persetujuan dari Bupati Kepulauan Mentawai semakin memperkuat legalitas pemanfaatan lahan tersebut," ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Lebih jauh, Defika menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan hasil hutan menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), sebuah sistem digital yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencatatan dan pengawasan hasil hutan secara legal.
Hak akses SIPUHH yang digunakan BRN bukan merupakan izin usaha kehutanan, melainkan hak administratif yang diperoleh setelah pemegang hak atas tanah memenuhi kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH–DR).
Menurut Defika, kesalahan penerapan hukum terjadi ketika hak akses SIPUHH disalahartikan sebagai izin kehutanan sehingga kegiatan di APL secara keliru dianggap sebagai tindak pidana kehutanan.
“Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan hanya berlaku dalam kawasan hutan negara. Jika lokasi kegiatan berada di APL, maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena unsur “di dalam hutan” tidak terpenuhi,” tegasnya.
PT BRN dan Martinus telah menandatangani perjanjian kerja sama sejak 7 Mei 2024 untuk melakukan pemanfaatan kayu dengan metode tebang pilih di lahan tersebut.
Kegiatan berjalan normal hingga Oktober 2025, saat Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) menghentikan operasi dan memasang plang penghentian, yang berdampak langsung pada aktivitas perusahaan.
Penegakan hukum terhadap BRN yang dimulai pada Oktober 2025 berupa penyitaan alat berat dan kayu di lokasi dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, serta pembatasan kebebasan pekerja yang berlangsung sekitar sepuluh hari.
"Kami menilai tindakan ini menyalahi prosedur hukum dan merugikan hak ekonomi masyarakat adat Kaum Taileleu, mitra BRN dalam pengelolaan lahan adat tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Defika menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IM (Ichsan Marsal) dilakukan secara terburu-buru hanya setelah satu kali pemeriksaan, tanpa memperhatikan proses administratif yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara