- PT BRN bantah tuduhan illegal logging dan tegaskan legalitas lahan.
- Kegiatan BRN berada di Areal Penggunaan Lain bukan hutan.
- Penghentian operasi dinilai rugikan masyarakat adat Kaum Taileleu.
"Hal ini dianggap sebagai pelampauan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak sejalan dengan prinsip due process of law," ungkapnya.
Dampak dari tindakan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat adat Kaum Taileleu, yang kehilangan pendapatan dari bagi hasil, upah kerja, dan perputaran ekonomi lokal.
BRN menilai penghentian operasi yang mendadak ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi masyarakat adat.
Defika menegaskan bahwa PT Berkah Rimba Nusantara menolak pelabelan illegal logging atas kegiatan di Areal Penggunaan Lain yang memiliki alas hak sah dan memenuhi kewajiban administratif.
"Kami berharap seluruh proses penyelesaian dapat dilakukan secara hukum dan adil sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Warga Mentawai Jadi Terdakwa karena Jual Internet Starlink, Ini Kata Menkomdigi
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up