-
OJK bantah hapus data dan tagihan pinjol masyarakat.
-
Video Facebook palsu, bukan pengumuman resmi dari OJK.
-
Masyarakat diminta waspadai hoaks pemutihan pinjol daring.
SuaraSumbar.id - Beredar sebuah video di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan penghapusan data dan tagihan pinjaman online (pinjol) masyarakat gagal bayar (galbay) hingga akhir Oktober 2025.
Video tersebut dibagikan akun Facebook bernama @OJK Pemutihan Pinjol. Berikut narasi yang beredar:
“OJK RESMIKAN PENGHAPUSAN DATA PINJOL DAN TAGIHAN PINJOL BAGI SELURUH INDONESIA MULAI OKTOBER SAMPAI AKHIR OKTOBER 2025.”
Dalam narasi tambahannya, disebutkan pula bahwa masyarakat yang mengalami gagal bayar bisa berkonsultasi untuk “pemutihan pinjol” mulai awal November.
Lantas, benarkah OJK hapus data dan tagihan pinjol masyarakat gagal bayar?
Tim Cek Fakta Antara memastikan informasi tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa tidak pernah mengumumkan kebijakan penghapusan data dan tagihan pinjaman online (pinjol).
Video yang digunakan dalam unggahan Facebook itu sebenarnya adalah dokumentasi kegiatan OJK saat menghadiri Coinfest Asia dan Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025.
Dalam kegiatan tersebut, OJK dan industri keuangan membahas kebijakan baru terkait penawaran aset keuangan digital, seperti Initial Coin Offering (ICO) dan Initial Token Offering (ITO). Tidak ada pembahasan mengenai pemutihan atau penghapusan utang pinjaman online.
Selain itu, Kantor OJK Cirebon, Jawa Barat, juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran “pemutihan kredit” yang mengatasnamakan lembaga resmi. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan:
“Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Agus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP kepada pihak yang tidak resmi.
Menurutnya, menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi langkah penting dalam mencegah kejahatan siber di era digital saat ini.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut OJK hapus data dan tagihan pinjol masyarakat gagal bayar adalah hoaks. OJK tidak pernah mengumumkan kebijakan penghapusan utang pinjaman online.
Video yang digunakan dalam unggahan media sosial hanyalah dokumentasi kegiatan resmi yang konteksnya telah disalahartikan.
Berita Terkait
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian
-
Benarkah TikTok Tutup Tokopedia dan Diganti TikTok Shop? Ini Penjelasanya
-
CEK FAKTA: Prabowo Marah Luhut Main Proyek IMIP, Benarkah?
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
10 Warna Lipstik Tren 2026, Pilihan Favorit dari Natural hingga Edgy