-
Maniliak Bulan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025.
-
Tradisi Syattariyah Padang Pariaman lestarikan budaya penentuan awal Ramadan.
-
Malacuik Marapulai dan Indang Tigo Sandiang turut diakui nasional.
SuaraSumbar.id - Tradisi Maniliak Bulan yang dilakukan umat Islam aliran Tarekat Syattariyah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), resmi ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) 2025.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Revi Asneli.
“Dengan ditetapkannya tiga tradisi ini maka sudah ada 15 tradisi di Padang Pariaman yang ditetapkan sebagai WBTbI,” ucap Revi Asneli, Selasa (14/10/2025).
Pengajuan ke Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah agar budaya lokal seperti Maniliak Bulan diakui, dilindungi, dikembangkan, dan dilestarikan sebagai bagian dari identitas nasional dan kekayaan bangsa.
Maniliak Bulan merupakan tradisi untuk menentukan awal puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Idul Adha di kawasan pesisir Ulakan Tapakis.
Revi menjelaskan bahwa kegiatan ini biasanya dilakukan di daerah yang memungkinkan untuk melihat hilal secara langsung, seperti pantai dan perbukitan, tanpa alat bantu seperti teropong.
Di lokasi Maniliak Bulan, jemaah Tarekat Syattariyah melaksanakan Salat Magrib berjamaah dan membawa bekal untuk berbuka puasa di tempat pengamatan.
Selain Maniliak Bulan, dua tradisi lainnya dari Padang Pariaman juga mendapat pengakuan sebagai WBTbI 2025, yakni Malacuik Marapulai dan Indang Tigo Sandiang.
Menurut Revi, Malacuik Marapulai adalah prosesi adat yang dilakukan calon pengantin pria sebelum akad nikah, mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan.
Sedangkan Indang Tigo Sandiang adalah kesenian yang menampilkan tiga kelompok indang bergantian dalam satu pertunjukan, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.
Pemerintah Padang Pariaman menyatakan akan menggencarkan program pelestarian budaya serta mengintegrasikan tradisi ini dalam berbagai kegiatan lokal.
“Seperti Indang Tigo Sandiang yang merupakan kesenian ditampilkan saat-saat kegiatan pemerintah,” katanya.
Dengan pengakuan resmi Maniliak Bulan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025, tradisi ini diharapkan terus lestari di tengah perkembangan zaman dan menjadi tonggak identitas budaya masyarakat Padang Pariaman. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
-
Horor Cabut Gigi Berujung Buta, Polisi Stop Kasus, Komnas HAM Turun Tangan
-
Sosok Pria Pembunuh Berantai dan Mutilasi Wanita di Padang Pariaman
-
Kebangetan! Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Kini Malah Dipakai buat Syuting Video Klip
-
Viral Nyanyikan Lagu Minang Ciinan Bana, Fauzana Asli Mana?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Manusia Kanibal Makan Orang Berkeliaran di Sulawesi, Ini Penjelasan Polisi
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Bermodus Saldo Gratis!
-
Tradisi Maniliak Bulan Padang Pariaman Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2025
-
Apa Itu Nikah Syighar? Praktik Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Gibran Tawarkan Bansos di Facebook, Ternyata Ini Biang Keroknya!