-
Polisi selidiki kematian di glamping maut tanpa laporan resmi korban.
-
38 barang bukti disita, termasuk water heater dan tabung gas.
-
Unsur kelalaian pengelola glamping diselidiki, berpotensi pidana perlindungan konsumen.
SuaraSumbar.id - Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28) di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapores Solok AKBP Agung Pranajaya mengatakan, kasus ini telah ditarik dari polsek ke polres untuk tahap penyelidikan mendalam. Penyelidikan tidak berdasarkan laporan polisi, namun laporan informasi.
"Karena korban tidak buat laporan polisi, sehingga tidak bisa dilakukan autopsi. Tapi penyelidikan tetap kami lakukan melalui LI (laporan informasi)," ujar Agung, Senin (13/10/2025).
Meski tidak dilakukan autopsi, kata Agung, penyidik saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hal ini nantinya merujuk dari hasil rekam medis terhadap korban yang selamat.
"Hasil rekam medis dari RSUD Solok kami belum dapat. Itu semua (penyebab kematian) bisa dilacak dari rekam medis, karena mereka ditemukan di satu ruangan kamar mandi," tegasnya.
"Sementara penyidik juga alami kendala karena untuk suami korban juga belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit. Jadi semampu kami untuk lakukan penyelidikan," sambung Agung.
Ia menjelaskan dalam tahap penyelidikan tidak hanya mencari penyebab kematian, tapi ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola glamping atas kematian korban. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola penginapan bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen.
"Sehingga kasus kini ditangani oleh penyidik di bidang tindak pidana tertentu (tipidter). Nanti bisa dilarikan ke undang-undang tentang perlindungan konsumen," ungkapnya.
38 Item Barang Bukti Disita
Agung menyebutkan dalam kasus ini kepolisian belum bisa menyimpulkan dan berandai-andai penyebab kematian korban. Menurutnya, berbagi kemungkinan bisa saja, termasuk dugaan keracunan gas.
Maka itu, lanjut Agung, sejumlah barang bukti yang ada di dalam kamar penginapan telah disita. Ada 38 item barang bukti, termasuk water heater dan tabung gas elpiji 12 kilogram.
"Untuk saat ini kami belum bisa mengambil kesimpulan. Kami harus bicara secara fakta, faktual dalam penanganan kasus," imbuhnya.
"Kasus ini sudah menjadi soratan, mohon bersabar. Kami berupaya semaksimal mungkin dengan segala keterbatasan dalam penyelidikan. Kami tegak lurus," tambah Agung.
Selain menyita puluhan item barang bukti, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap pengelolaan penginapan. Agung tidak merinci total orang yang telah diperiksa.
"Sekarang anggota saya masih di lokasi untuk pendalaman penyelidikan. Garis polisi masih terpasang, agar TKP tidak dirusak. Kami terus menggali, mengembangkan, menyelidiki di lapangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka
-
Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026
-
Banyak Istri Normalisasi Suami Punya Pacar setelah Menikah Bikin Heran, Kok Jadi Tren?
-
Bandingkan Suami Security dengan Mantannya yang Dokter hingga Pejabat, Perempuan Ini Kena Hujat
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen
-
Mitsubishi Destinator Exceed Hadir dengan Mesin Turbo Irit & Kabin Luas untuk Perjalanan Keluarga