Riki Chandra
Senin, 13 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Polisi saat melakukan olah TPK di Penginapan Alahan Panjang. [Dok. Polisi]
Baca 10 detik
  •  Polisi selidiki kematian di glamping maut tanpa laporan resmi korban.

  • 38 barang bukti disita, termasuk water heater dan tabung gas.

  • Unsur kelalaian pengelola glamping diselidiki, berpotensi pidana perlindungan konsumen.

Kontributor: Saptra S

Load More