Riki Chandra
Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:28 WIB
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Baca 10 detik
  •  Pemerintah beri stimulus pajak sementara, bukan hapus pajak permanen.

  • Pegawai bergaji di bawah Rp10 juta hanya sektor tertentu.

  • Klaim bebas pajak viral di TikTok terbukti misinformasi publik.

SuaraSumbar.id - Video bernarasi pegawai bergaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak ramai beredar di media sosial, terutama di TikTok.

Sebuah video menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disertai narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan pajak nol persen bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Berikut narasi yang beredar:

“SAH! Gaji Dibawah Rp10 jt BEBAS PAJAK
PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA!!!
PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA
RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA”

Namun, benarkah pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp 10 juta?

Dari penelusuran tim Cek Fakta, tidak ditemukan artikel yang membahasan pembebasan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku bukanlah penghapusan pajak permanen.

Pemerintah hanya melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.

Menurut Airlangga, stimulus pajak tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil, kulit, alas kaki, pakaian jadi, dan furnitur.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Hingga kini, kebijakan itu telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta pekerja di Indonesia.

Pada September 2025, pemerintah juga memperluas cakupan insentif ini ke sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).

Kriteria Penerima Insentif

- Penerima insentif pajak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian maksimal Rp500.000.

Kebijakan ini bersifat sementara, bukan penghapusan pajak permanen untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.

Kesimpulan

Load More