-
Pemerintah beri stimulus pajak sementara, bukan hapus pajak permanen.
-
Pegawai bergaji di bawah Rp10 juta hanya sektor tertentu.
-
Klaim bebas pajak viral di TikTok terbukti misinformasi publik.
SuaraSumbar.id - Video bernarasi pegawai bergaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak ramai beredar di media sosial, terutama di TikTok.
Sebuah video menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disertai narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan pajak nol persen bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Berikut narasi yang beredar:
“SAH! Gaji Dibawah Rp10 jt BEBAS PAJAK
PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA!!!
PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA
RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA”
Namun, benarkah pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp 10 juta?
Dari penelusuran tim Cek Fakta, tidak ditemukan artikel yang membahasan pembebasan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku bukanlah penghapusan pajak permanen.
Pemerintah hanya melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
Menurut Airlangga, stimulus pajak tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil, kulit, alas kaki, pakaian jadi, dan furnitur.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Hingga kini, kebijakan itu telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta pekerja di Indonesia.
Pada September 2025, pemerintah juga memperluas cakupan insentif ini ke sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Kriteria Penerima Insentif
- Penerima insentif pajak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian maksimal Rp500.000.
Kebijakan ini bersifat sementara, bukan penghapusan pajak permanen untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Analisa Roy Suryo dan Profesor Kampus Singapura Mirip: Gibran Belum Lulus, Setara Kelas 1 SMA
-
Viral Pernikahan Gadis dan Kakek di Pacitan dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Benarkah?
-
Viral Nasihat Sabar Opie Kumis untuk Agus Kuncoro, Ujungnya Bikin Tepuk Jidat: Suruh Nikah Lagi?
-
Pengakuan Korban Penyerangan Geng Motor di Tanah Abang: Kami Hanya Jualan Kopi, Bukan Cari Musuh!
-
Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
BKSDA Sumbar Ungkap Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau, Kayu Ilegal Dimusnahkan!
-
CEK FAKTA: Pegawai Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Benarkah?
-
19 Rumah Terbakar di Padang, BPBD Bangun Tenda Darurat
-
5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Kartu Prakerja 2025 Insentif Rp 4,2 Juta Beredar, Benarkah?