-
Pemerintah beri stimulus pajak sementara, bukan hapus pajak permanen.
-
Pegawai bergaji di bawah Rp10 juta hanya sektor tertentu.
-
Klaim bebas pajak viral di TikTok terbukti misinformasi publik.
SuaraSumbar.id - Video bernarasi pegawai bergaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak ramai beredar di media sosial, terutama di TikTok.
Sebuah video menampilkan foto Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disertai narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan pajak nol persen bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Berikut narasi yang beredar:
“SAH! Gaji Dibawah Rp10 jt BEBAS PAJAK
PAJAK NOL! RAKYAT MERDEKA BERITA GEMBIRA!!!
PEMERINTAH RESMI HAPUS PAJAK UNTUK GAJI DI BAWAH 10 JUTA
RAKYAT SORAK: PAJAK 0% HIDUP MAKIN LEGA”
Namun, benarkah pemerintah hapus pajak di bawah gaji Rp 10 juta?
Dari penelusuran tim Cek Fakta, tidak ditemukan artikel yang membahasan pembebasan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku bukanlah penghapusan pajak permanen.
Pemerintah hanya melanjutkan stimulus ekonomi berupa pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
Menurut Airlangga, stimulus pajak tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang bekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil, kulit, alas kaki, pakaian jadi, dan furnitur.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Hingga kini, kebijakan itu telah dinikmati oleh sekitar 1,7 juta pekerja di Indonesia.
Pada September 2025, pemerintah juga memperluas cakupan insentif ini ke sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Kriteria Penerima Insentif
- Penerima insentif pajak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
- Pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian maksimal Rp500.000.
Kebijakan ini bersifat sementara, bukan penghapusan pajak permanen untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Ancaman Hoaks dan Krisis Literasi Digital di Kalangan Pelajar Indonesia
-
Komdigi Temukan Situs Coretax Palsu, Mirip Buatan DJP Kemenkeu
-
13 Tahun Pencarian, Peneliti Menangis Tersedu-sedu Menemukan Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Sumatra
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
Terkini
-
Mahyeldi Imbau Warga Sumbar Siaga Cuaca Ekstrem, Gawat Darurat Hidrometeorologi!
-
Wenny, Sang Penghubung Ekonomi Desa: Dari Bengkel Kecil Menjadi AgenBRILink Andal
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!