- Klaim anggota DPR gebrak meja tolak RUU Perampasan Aset hoaks.
- Video viral berasal dari sidang DPD tahun 2016 bukan DPR.
- RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025-2026.
SuaraSumbar.id - Viral sebuah video yang diklaim memperlihatkan anggota DPR gebrak meja saat sidang menolak RUU perampasan aset.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Deri Irawan” pada Sabtu (20/9/2025) dan menyertakan narasi sebagai berikut:
“Anggota DPR ricuh Viral disoraki full arogan hingga gedor gedor meja saat sidang. Anggota DPR benar-benar Menolak RUU PERAMPASAN ASET, bagaimana ini arogan sekali.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tim Cek Fakta, TurnBackHoax mencari klaim itu dengan mencari di YouTube menggunakan kata kunci “paripurna DPD ricuh”. Hasil pencarian menemukan video berjudul “Anggota DPD Ngamuk saat Sidang Paripurna” yang diunggah oleh kanal resmi KOMPASTV pada Selasa (12/4/2016).
Video tersebut melaporkan kericuhan dalam sidang Paripurna DPD, bukan DPR dan insiden itu terjadi pada tahun 2016.
Dengan demikian, klaim bahwa anggota DPR gebrak meja saat sidang menolak RUU perampasan aset salah konteks dan memasukkan elemen yang tidak sesuai dengan peristiwa aslinya.
Meski klaim video tersebut salah, isu RUU perampasan aset memang tengah menjadi topik hangat di DPR.
Pada 23 September 2025, Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026, bersama 51 rancangan undang-undang lainnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III secara terbuka.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan bahwa RUU ini akan dibahas setelah KUHAP selesai direvisi agar tidak terjadi tumpang tindih undang-undang.
Sementara itu, Kementerian Hukum memastikan bahwa RUU tersebut memang akan masuk prioritas legislasi nasional.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta yang diperoleh, klaim bahwa anggota DPR membenturkan meja dalam sidang untuk menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.
Video yang bersirkulasi adalah arsip lama dan objek komentarnya bukan DPR maupun RUU terkait. Pihak Mafindo menyebut unggahan tersebut sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
-
Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin
-
Diinterogasi Masalah Penghasilan, Polisi Dermawan Ini Resmi Tutup YouTube Belajar Baik
-
Siapa Kalapas Cibinong? Viral Gelagapan Dicecar DPR soal Sel Mewah Lapas Cibinong
-
Apa Saja Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Sedang Viral?
-
Gonta-Ganti Aplikasi Birokrasi: Gen Z Butuh Efisiensi, Bukan Viral
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi