- Klaim anggota DPR gebrak meja tolak RUU Perampasan Aset hoaks.
- Video viral berasal dari sidang DPD tahun 2016 bukan DPR.
- RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025-2026.
SuaraSumbar.id - Viral sebuah video yang diklaim memperlihatkan anggota DPR gebrak meja saat sidang menolak RUU perampasan aset.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook “Deri Irawan” pada Sabtu (20/9/2025) dan menyertakan narasi sebagai berikut:
“Anggota DPR ricuh Viral disoraki full arogan hingga gedor gedor meja saat sidang. Anggota DPR benar-benar Menolak RUU PERAMPASAN ASET, bagaimana ini arogan sekali.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Tim Cek Fakta, TurnBackHoax mencari klaim itu dengan mencari di YouTube menggunakan kata kunci “paripurna DPD ricuh”. Hasil pencarian menemukan video berjudul “Anggota DPD Ngamuk saat Sidang Paripurna” yang diunggah oleh kanal resmi KOMPASTV pada Selasa (12/4/2016).
Video tersebut melaporkan kericuhan dalam sidang Paripurna DPD, bukan DPR dan insiden itu terjadi pada tahun 2016.
Dengan demikian, klaim bahwa anggota DPR gebrak meja saat sidang menolak RUU perampasan aset salah konteks dan memasukkan elemen yang tidak sesuai dengan peristiwa aslinya.
Meski klaim video tersebut salah, isu RUU perampasan aset memang tengah menjadi topik hangat di DPR.
Pada 23 September 2025, Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026, bersama 51 rancangan undang-undang lainnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III secara terbuka.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan bahwa RUU ini akan dibahas setelah KUHAP selesai direvisi agar tidak terjadi tumpang tindih undang-undang.
Sementara itu, Kementerian Hukum memastikan bahwa RUU tersebut memang akan masuk prioritas legislasi nasional.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta yang diperoleh, klaim bahwa anggota DPR membenturkan meja dalam sidang untuk menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.
Video yang bersirkulasi adalah arsip lama dan objek komentarnya bukan DPR maupun RUU terkait. Pihak Mafindo menyebut unggahan tersebut sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Unggah Status Menantang Publik
-
Viral Delapan Siswa SMK 1 Polewali Keroyok Satpam karena Tak Terima Ditegur Merokok
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan