Riki Chandra
Minggu, 21 September 2025 | 13:40 WIB
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Zamroni Aziz viral karena lempar mikrofon saat pelantikan Kemenag Dompu NTB.
  • LHKPN 2024 tunjukkan harta Zamroni Aziz mencapai Rp3,89 miliar lebih.
  • Zamroni Aziz dilaporkan dugaan gratifikasi, pungutan liar, dan jual beli jabatan.

Beberapa dugaan yang pernah dilaporkan termasuk: meminta uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 sebesar Rp 30 juta–50 juta per petugas, mutasi jabatan eselon III yang diduga dipatok antara Rp 500 juta–700 juta.

Kemudian, ada juga dugaan pungutan kepada pegawai PPPK yang ingin pindah tugas dengan nominal sekitar Rp 10 juta–15 juta. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati NTB dalam bidang pidana khusus.

5. Status Kasus dan Proses Penanganan

Kejati NTB telah mempelajari laporan dugaan gratifikasi Zamroni Aziz. Namun penyelidikan masih dalam tahap telaah laporan dan belum ada klarifikasi resmi terhadap semua pihak yang dituduh. Beberapa kasus juga sempat dihentikan karena tidak cukup bukti.

6. Klaim Pembelaan dari Pihak Kanwil Kemenag NTB

Kanwil Kemenag NTB membantah tuduhan mutasi jabatan eselon III mengandung praktek jual beli jabatan, juga membantah bahwa PPPK yang pindah tugas membayar pungutan. Mereka menyebut kemungkinan ada oknum yang mencatut nama Kakanwil untuk meminta uang.

Kasus Zamroni Aziz kini bukan hanya tentang viralnya video “lempar mikrofon”, melainkan juga tentang integritas pejabat publik di Kemenag NTB, rekam jejak keuangan, dan bagaimana dugaan gratifikasi serta pungutan liar ditangani aparat penegak hukum.

Load More