- Pemerintah tetapkan libur nasional 2026 sebanyak 17 hari secara resmi.
- Terdapat 8 hari cuti bersama 2026 sesuai SKB Tiga Menteri.
- Total tanggal merah 2026 mencapai 25 hari bagi masyarakat Indonesia.
SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan, swasta, dan masyarakat.
Dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, disepakati bahwa total ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, menjadikan jumlah keseluruhan 25 hari merah di kalender 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Afriansyah Noor.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Berikut rincian hari libur nasional 2026:
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Daftar cuti bersama 2026 sebagai berikut:
2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituangkan dalam Keputusan Presiden sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 (direvisi PP Nomor 17 Tahun 2020).
Sementara Menteri Agama menyatakan bahwa penetapan libur nasional 2026 sudah mencerminkan keadilan antar umat beragama dengan pembagian yang seimbang.
Dengan jadwal ini, masyarakat dan dunia usaha diharapkan dapat merencanakan aktivitas, liburan, dan operasional dengan lebih baik karena kepastian tanggal merah 2026. Pemerintah berharap pelaksanaan libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 berjalan lancar dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Berita Terkait
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Bau Busuk Ma Ning Wasit Timnas Indonesia vs Irak: Daftar Hitam PSSI-nya China
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
5 Fakta Anggota DPRD Gorontalo Viral Mau "Rampok Urang Negara", Kini Dipecat PDIP!
-
Kapan BSU Pekerja Cair September 2025? Ini Penjelasannya
-
Apa Tugas Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih? Ini Besaran Gajinya yang Menggiurkan!
-
Jabatan Baru Hasan Nasbi Usai Dicopot dari Kursi Kepala PCO, Mentereng Juga!
-
Benarkah Olla Ramlan dan Teuku Ryan Resmi Pacaran? Keduanya Blak-blakan!