Riki Chandra
Sabtu, 20 September 2025 | 11:37 WIB
Ilustrasi tanggal merah. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Pemerintah tetapkan libur nasional 2026 sebanyak 17 hari secara resmi.
  • Terdapat 8 hari cuti bersama 2026 sesuai SKB Tiga Menteri.
  • Total tanggal merah 2026 mencapai 25 hari bagi masyarakat Indonesia.

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan, swasta, dan masyarakat.

Dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, disepakati bahwa total ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, menjadikan jumlah keseluruhan 25 hari merah di kalender 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Afriansyah Noor.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.

Berikut rincian hari libur nasional 2026:

1 Januari: Tahun Baru 2026

16 Januari: Isra Mikraj

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi

21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

31 Mei: Hari Raya Waisak

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Natal

Daftar cuti bersama 2026 sebagai berikut:

2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026

18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituangkan dalam Keputusan Presiden sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 (direvisi PP Nomor 17 Tahun 2020).

Sementara Menteri Agama menyatakan bahwa penetapan libur nasional 2026 sudah mencerminkan keadilan antar umat beragama dengan pembagian yang seimbang.

Dengan jadwal ini, masyarakat dan dunia usaha diharapkan dapat merencanakan aktivitas, liburan, dan operasional dengan lebih baik karena kepastian tanggal merah 2026. Pemerintah berharap pelaksanaan libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 berjalan lancar dan memberi manfaat bagi semua pihak.

Load More