- Pemerintah tetapkan libur nasional 2026 sebanyak 17 hari secara resmi.
- Terdapat 8 hari cuti bersama 2026 sesuai SKB Tiga Menteri.
- Total tanggal merah 2026 mencapai 25 hari bagi masyarakat Indonesia.
SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri sebagai pedoman bagi instansi pemerintahan, swasta, dan masyarakat.
Dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025, disepakati bahwa total ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, menjadikan jumlah keseluruhan 25 hari merah di kalender 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Afriansyah Noor.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Berikut rincian hari libur nasional 2026:
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Daftar cuti bersama 2026 sebagai berikut:
2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituangkan dalam Keputusan Presiden sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 (direvisi PP Nomor 17 Tahun 2020).
Sementara Menteri Agama menyatakan bahwa penetapan libur nasional 2026 sudah mencerminkan keadilan antar umat beragama dengan pembagian yang seimbang.
Dengan jadwal ini, masyarakat dan dunia usaha diharapkan dapat merencanakan aktivitas, liburan, dan operasional dengan lebih baik karena kepastian tanggal merah 2026. Pemerintah berharap pelaksanaan libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026 berjalan lancar dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
PSSI Mulai Kasak-kusuk Cari Pengganti Patrick Kluivert
-
Mobil Keluarga Idaman? Tengok Harga Toyota Fortuner Bekas untuk Persiapan Libur Akhir Tahun
-
Maudy Ayunda Jadi Sorotan di JFW 2026, Netizen: Elegan dan Berkelas!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
-
Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG