SuaraSumbar.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan SJP sebagai tersangka utama dalam kasus mutilasi Batang Anai yang menggemparkan publik pada Juni 2025 lalu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani, Jumat (29/8/2025).
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan di Polres Padang Pariaman untuk melengkapi berkas perkara. Polisi telah memeriksa 18 saksi serta menyita barang bukti penting, termasuk hasil otopsi dan tes DNA korban.
“Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang,” jelas Teddy.
Kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan potongan tubuh perempuan bernama Septia Adinda di aliran sungai Batang Anai. Penyelidikan intensif mengungkap keterlibatan SJP yang kemudian mengakui aksinya dilatarbelakangi rasa cemburu dan persoalan hutang-piutang.
Lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap SJP merupakan pelaku pembunuhan dua perempuan lainnya, Siska Oktavia dan Adek Agustina, sekitar 1,5 tahun lalu. Kedua jasad korban dibuang ke dalam sumur tua setelah dihabisi. Saat ini, tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini untuk menegakkan keadilan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sumatera Barat dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama terhadap keamanan masyarakat. Polda Sumbar terus mengawal penyidikan hingga proses persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembunuh Penjual Gorengan Nia Divonis Mati: Pengacara Bersiap Ajukan Banding Hingga Amnesti
-
Horor Cabut Gigi Berujung Buta, Polisi Stop Kasus, Komnas HAM Turun Tangan
-
Sosok Pria Pembunuh Berantai dan Mutilasi Wanita di Padang Pariaman
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
Terkini
-
Massa Demo Bertahan di Mapolda Sumbar, Bakar Ban hingga Teriakan Polisi Terus Berlangsung!
-
Portofolio Pembiayaan Hijau BRI Capai Rp807,8 Triliun, Tertinggi Secara Nasional
-
Kasus Mutilasi Batang Anai Padang: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati!
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok: Diusulkan Jadi PPPK, Ombudsman Tunggu Komitmen Bupati!
-
Mahasiswa dan Ojol Demo Polda Sumbar, Soraki Polisi "Pembunuh"