SuaraSumbar.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan SJP sebagai tersangka utama dalam kasus mutilasi Batang Anai yang menggemparkan publik pada Juni 2025 lalu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani, Jumat (29/8/2025).
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan di Polres Padang Pariaman untuk melengkapi berkas perkara. Polisi telah memeriksa 18 saksi serta menyita barang bukti penting, termasuk hasil otopsi dan tes DNA korban.
“Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang,” jelas Teddy.
Kasus pembunuhan berencana ini berawal dari penemuan potongan tubuh perempuan bernama Septia Adinda di aliran sungai Batang Anai. Penyelidikan intensif mengungkap keterlibatan SJP yang kemudian mengakui aksinya dilatarbelakangi rasa cemburu dan persoalan hutang-piutang.
Lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap SJP merupakan pelaku pembunuhan dua perempuan lainnya, Siska Oktavia dan Adek Agustina, sekitar 1,5 tahun lalu. Kedua jasad korban dibuang ke dalam sumur tua setelah dihabisi. Saat ini, tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini untuk menegakkan keadilan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sumatera Barat dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama terhadap keamanan masyarakat. Polda Sumbar terus mengawal penyidikan hingga proses persidangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian