SuaraSumbar.id - Cek sertifikat tanah kini makin mudah dilakukan baik secara online maupun offline. Hal ini penting demi memastikan status hukum tanah sebelum membeli, agar terhindar dari risiko sengketa tanah, penipuan, atau kepemilikan ganda yang bisa merugikan secara hukum maupun finansial.
Sebagai dokumen resmi dengan kekuatan hukum tinggi, sertifikat tanah menjadi syarat mutlak dalam transaksi jual beli properti. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan beberapa cara untuk memverifikasi keaslian dokumen tanah tersebut.
Lewat layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan portal BHUMI, pengecekan kini bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung.
Mengecek sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan status hukum lahan yang hendak dibeli. Langkah ini penting untuk:
- Menghindari sertifikat palsu
- Menghindari risiko sengketa tanah
- Memastikan status dan hak kepemilikan
- Menyesuaikan data luas dan lokasi di lapangan
Menurut data Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat tanah palsu masih sering ditemukan. Oleh karena itu, validasi melalui cara resmi sangat dianjurkan.
Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui
Beberapa jenis sertifikat tanah yang umum di Indonesia antara lain:
- SHM (Sertifikat Hak Milik): Sertifikat paling kuat, hanya untuk WNI.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Umumnya dipakai pada rumah KPR.
- SHP (Sertifikat Hak Pakai): Dapat dimiliki WNA atau lembaga sosial.
- HGU (Hak Guna Usaha) dan HPL (Hak Pengelolaan): Digunakan oleh perusahaan atau lembaga negara.
- SHMSRS: Untuk apartemen atau rumah susun.
Dokumen warisan seperti Girik, Letter C, dan Petok D yang perlu ditingkatkan ke SHM/SHGB.
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Ada tiga platform utama yang bisa digunakan untuk cek sertifikat tanah online:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh di Play Store/App Store
- Registrasi dan aktivasi akun
- Pilih “Cari Berkas” lalu isi data sertifikat
- Informasi tanah akan tampil sesuai input
2. Website Resmi BPN
- Akses www.atrbpn.go.id
- Masuk menu “Publikasi” > “Layanan” > “Pengecekan Berkas”
- Masukkan informasi dan klik “Cari Berkas”
Berita Terkait
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Film Pesta Babi: Hutan Mereka Diambil, Seolah Papua adalah Tanah Tak Bertuan
-
'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan
-
Tanah Bangsawan: Rahasia Kelam di Balik Identitas Ganda Seorang Pemuda Eropa
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung