SuaraSumbar.id - Cek sertifikat tanah kini makin mudah dilakukan baik secara online maupun offline. Hal ini penting demi memastikan status hukum tanah sebelum membeli, agar terhindar dari risiko sengketa tanah, penipuan, atau kepemilikan ganda yang bisa merugikan secara hukum maupun finansial.
Sebagai dokumen resmi dengan kekuatan hukum tinggi, sertifikat tanah menjadi syarat mutlak dalam transaksi jual beli properti. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan beberapa cara untuk memverifikasi keaslian dokumen tanah tersebut.
Lewat layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan portal BHUMI, pengecekan kini bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung.
Mengecek sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan status hukum lahan yang hendak dibeli. Langkah ini penting untuk:
- Menghindari sertifikat palsu
- Menghindari risiko sengketa tanah
- Memastikan status dan hak kepemilikan
- Menyesuaikan data luas dan lokasi di lapangan
Menurut data Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat tanah palsu masih sering ditemukan. Oleh karena itu, validasi melalui cara resmi sangat dianjurkan.
Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui
Beberapa jenis sertifikat tanah yang umum di Indonesia antara lain:
- SHM (Sertifikat Hak Milik): Sertifikat paling kuat, hanya untuk WNI.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Umumnya dipakai pada rumah KPR.
- SHP (Sertifikat Hak Pakai): Dapat dimiliki WNA atau lembaga sosial.
- HGU (Hak Guna Usaha) dan HPL (Hak Pengelolaan): Digunakan oleh perusahaan atau lembaga negara.
- SHMSRS: Untuk apartemen atau rumah susun.
Dokumen warisan seperti Girik, Letter C, dan Petok D yang perlu ditingkatkan ke SHM/SHGB.
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Ada tiga platform utama yang bisa digunakan untuk cek sertifikat tanah online:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh di Play Store/App Store
- Registrasi dan aktivasi akun
- Pilih “Cari Berkas” lalu isi data sertifikat
- Informasi tanah akan tampil sesuai input
2. Website Resmi BPN
- Akses www.atrbpn.go.id
- Masuk menu “Publikasi” > “Layanan” > “Pengecekan Berkas”
- Masukkan informasi dan klik “Cari Berkas”
Berita Terkait
-
Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini
-
Kasus Pertanahan Capai 56.844, Mengapa Masyarakat Perlu Melek Soal Tanah?
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV
-
Warga Tanah Abang Deklarasi Perang Lawan Tramadol: Dijual Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian