SuaraSumbar.id - Cek sertifikat tanah kini makin mudah dilakukan baik secara online maupun offline. Hal ini penting demi memastikan status hukum tanah sebelum membeli, agar terhindar dari risiko sengketa tanah, penipuan, atau kepemilikan ganda yang bisa merugikan secara hukum maupun finansial.
Sebagai dokumen resmi dengan kekuatan hukum tinggi, sertifikat tanah menjadi syarat mutlak dalam transaksi jual beli properti. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan beberapa cara untuk memverifikasi keaslian dokumen tanah tersebut.
Lewat layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan portal BHUMI, pengecekan kini bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung.
Mengecek sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan status hukum lahan yang hendak dibeli. Langkah ini penting untuk:
- Menghindari sertifikat palsu
- Menghindari risiko sengketa tanah
- Memastikan status dan hak kepemilikan
- Menyesuaikan data luas dan lokasi di lapangan
Menurut data Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat tanah palsu masih sering ditemukan. Oleh karena itu, validasi melalui cara resmi sangat dianjurkan.
Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui
Beberapa jenis sertifikat tanah yang umum di Indonesia antara lain:
- SHM (Sertifikat Hak Milik): Sertifikat paling kuat, hanya untuk WNI.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Umumnya dipakai pada rumah KPR.
- SHP (Sertifikat Hak Pakai): Dapat dimiliki WNA atau lembaga sosial.
- HGU (Hak Guna Usaha) dan HPL (Hak Pengelolaan): Digunakan oleh perusahaan atau lembaga negara.
- SHMSRS: Untuk apartemen atau rumah susun.
Dokumen warisan seperti Girik, Letter C, dan Petok D yang perlu ditingkatkan ke SHM/SHGB.
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Ada tiga platform utama yang bisa digunakan untuk cek sertifikat tanah online:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh di Play Store/App Store
- Registrasi dan aktivasi akun
- Pilih “Cari Berkas” lalu isi data sertifikat
- Informasi tanah akan tampil sesuai input
2. Website Resmi BPN
- Akses www.atrbpn.go.id
- Masuk menu “Publikasi” > “Layanan” > “Pengecekan Berkas”
- Masukkan informasi dan klik “Cari Berkas”
Berita Terkait
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Debut Sempurna di GBK, Ritual Sakral Pemain dan Fans Timnas Indonesia Bikin Takjub John Herdman
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Di Persimpangan Warna dan Ideologi: Riwayat Sunyi Seorang Anak Tanah Air
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
2 Peserta Lelang Ponsel KPK Gagal Melunasi Pembayaran
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat