Riki Chandra
Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Dok. Antara]

3. Portal BHUMI

- Akses https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik ikon pencarian, pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK)”
- Masukkan data wilayah dan nomor hak

Cara Cek Sertifikat Tanah Offline ke Kantor BPN

- Siapkan sertifikat asli, KTP, dan bukti PBB terakhir
- Datang ke kantor BPN sesuai wilayah tanah
- Antri di loket pengecekan dan serahkan dokumen
- Lakukan pembayaran Rp 50.000
- Tunggu hasil pengecekan resmi

Biaya Cek Sertifikat Tanah

- Online: Gratis

- Offline di kantor BPN: Rp 50.000 per sertifikat

Dengan mengetahui cara cek sertifikat tanah yang benar, kamu bisa lebih tenang saat membeli rumah atau tanah. Pastikan dokumen sah dan legal agar tak terkena masalah hukum di kemudian hari.

Load More