SuaraSumbar.id - Cek sertifikat tanah kini makin mudah dilakukan baik secara online maupun offline. Hal ini penting demi memastikan status hukum tanah sebelum membeli, agar terhindar dari risiko sengketa tanah, penipuan, atau kepemilikan ganda yang bisa merugikan secara hukum maupun finansial.
Sebagai dokumen resmi dengan kekuatan hukum tinggi, sertifikat tanah menjadi syarat mutlak dalam transaksi jual beli properti. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan beberapa cara untuk memverifikasi keaslian dokumen tanah tersebut.
Lewat layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan portal BHUMI, pengecekan kini bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung.
Mengecek sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan status hukum lahan yang hendak dibeli. Langkah ini penting untuk:
- Menghindari sertifikat palsu
- Menghindari risiko sengketa tanah
- Memastikan status dan hak kepemilikan
- Menyesuaikan data luas dan lokasi di lapangan
Menurut data Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat tanah palsu masih sering ditemukan. Oleh karena itu, validasi melalui cara resmi sangat dianjurkan.
Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui
Beberapa jenis sertifikat tanah yang umum di Indonesia antara lain:
- SHM (Sertifikat Hak Milik): Sertifikat paling kuat, hanya untuk WNI.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Umumnya dipakai pada rumah KPR.
- SHP (Sertifikat Hak Pakai): Dapat dimiliki WNA atau lembaga sosial.
- HGU (Hak Guna Usaha) dan HPL (Hak Pengelolaan): Digunakan oleh perusahaan atau lembaga negara.
- SHMSRS: Untuk apartemen atau rumah susun.
Dokumen warisan seperti Girik, Letter C, dan Petok D yang perlu ditingkatkan ke SHM/SHGB.
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Ada tiga platform utama yang bisa digunakan untuk cek sertifikat tanah online:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh di Play Store/App Store
- Registrasi dan aktivasi akun
- Pilih “Cari Berkas” lalu isi data sertifikat
- Informasi tanah akan tampil sesuai input
2. Website Resmi BPN
- Akses www.atrbpn.go.id
- Masuk menu “Publikasi” > “Layanan” > “Pengecekan Berkas”
- Masukkan informasi dan klik “Cari Berkas”
Berita Terkait
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Prabowo Tinjau Langsung Jalan Lembah Anai, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Presiden Prabowo Sambangi Palembayan Agam, Target Huntara Korban Bencana Rampung Sebulan!
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai