SuaraSumbar.id - Berjabat tangan dengan non mahram menjadi topik yang kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat Muslim. Meski berjabat tangan dalam Islam dianggap sebagai simbol ukhuwah dan penghormatan, praktik ini tak lepas dari sorotan para ulama, khususnya ketika melibatkan lawan jenis yang bukan mahram.
Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis riwayat Ibnu Majah bahwa ketika dua orang Muslim berjabat tangan, maka dosa keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah. Hal ini menunjukkan betapa besar keutamaan berjabat tangan, yang juga dicontohkan oleh para sahabat Nabi, seperti disebut dalam riwayat Anas bin Malik.
Namun, hukum berjabat tangan dengan lawan jenis tak bisa dipandang dari satu sisi. Sebagian ulama menyebut praktik tersebut sebagai tindakan yang dilarang jika melibatkan laki-laki dan perempuan non-mahram.
Pendapat ini diperkuat dengan dalil dari Al-Qur’an (QS. an-Nur: 31) dan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak menyentuh tangan perempuan lain kecuali istrinya.
Hadis dari Aisyah RA menyatakan bahwa dalam proses baiat, Rasulullah hanya menggunakan lisan dan tidak menyentuh tangan perempuan. Bahkan, dalam riwayat dari Ma’qil bin Yasar, Nabi SAW bersabda bahwa lebih baik ditusuk kepalanya dengan besi daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.
Meski begitu, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradhawi memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut jabat tangan dalam Islam bisa dibolehkan dalam kondisi tertentu, selama tidak ada syahwat dan potensi fitnah.
Dalil yang digunakan berasal dari penafsiran ayat Al-Qur’an (QS. an-Nur: 60) serta sejumlah riwayat lain yang menunjukkan bahwa ada perempuan yang pernah menjabat tangan Rasulullah, kemungkinan besar dengan penghalang atau cara tidak langsung.
Menurut al-Qaradhawi, kata “menyentuh” (al-massu) dalam hadis bersifat multitafsir, bisa bermakna hubungan seksual atau makna lain tergantung konteks. Oleh karena itu, berjabat tangan dengan non-mahram dalam Islam bukanlah perkara haram secara mutlak, tetapi sangat bergantung pada niat, situasi, dan batasan syariat yang dijaga.
Dalam fiqih, dikenal kaidah penting: “Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” Maka, jika potensi fitnah bisa dihindari dan dilakukan tanpa syahwat, sebagian ulama memperbolehkan jabat tangan dalam batas-batas tertentu.
Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga adab pergaulan dalam Islam, sekaligus memahami perbedaan pandangan ulama agar tidak mudah menyalahkan satu sama lain. Prinsip kehati-hatian dan kesantunan tetap menjadi kunci dalam menjalankan interaksi sosial, termasuk soal hukum jabat tangan dalam Islam.
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Menyambut Ramadan 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap Beserta Arti
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
Sikap Andre Taulany Bikin Erin Muak, Ini Hukum Bongkar Aib Pasangan di Proses Cerai
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Penumpang Rekam Video Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Pesawat Raksasa Rusia Bawa Bantuan ke Aceh, Benarkah?
-
Rutan Padang Gagalkan Penyelundupan Gawai, Disembunyikan Pengunjung Wanita di Pakaian Dalam
-
Hambatan Logistik Ancam Ekonomi Daerah, Pelindo Teluk Bayur Didesak Revitalisasi Alat Bongkar Muat
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional