SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), melarang keras seluruh satuan pendidikan untuk tidak memanfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai ladang bisnis, khususnya dalam praktik penjualan seragam sekolah.
Larangan ini ditegaskan Ombudsman Sumbar untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlebihan kepada wali murid, yang masih kerap ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa praktik semacam ini kerap muncul dalam proses pendaftaran ulang calon siswa.
“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang. Biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju,” ujar Adel, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, sekolah-sekolah sering menyiasati kebijakan dengan menjadikan pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi pendaftaran ulang.
Praktik ini membuat orang tua merasa harus membeli paket seragam langsung dari sekolah agar anaknya bisa diterima secara administratif.
“Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut, anak didik tidak diterima,” tambahnya.
Hasil pemantauan Ombudsman di tahun ajaran sebelumnya memperlihatkan bahwa wali murid harus merogoh kocek hingga Rp 1,5 juta untuk membeli 4-5 paket seragam sekolah yang ditawarkan oleh pihak sekolah.
Ini tentu menjadi beban yang tidak semua keluarga sanggup tanggung, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Adel Wahidi menegaskan, larangan sekolah menjual seragam sekolah bukan tanpa dasar hukum. Praktik ini bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Dalam aturan yang sama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat juga diminta untuk mendukung pengadaan pakaian seragam dengan mengutamakan siswa dari keluarga kurang mampu.
Artinya, sekolah diperbolehkan membantu pengadaan, namun bukan dengan cara memaksakan pembelian seragam secara terselubung.
“Tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya,” tegas Adel.
Ombudsman juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya PPDB. Jika ada wali murid yang menemukan praktik serupa, yakni pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi penerimaan siswa. Mereka diminta untuk tidak segan melaporkan kepada Ombudsman.
“Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman,” kata Adel.
Untuk mendukung laporan, masyarakat bisa menyertakan bukti berupa selebaran, kuitansi, atau komunikasi tertulis antara sekolah dan orang tua murid yang menunjukkan adanya paksaan pembelian seragam.
Dengan adanya peringatan tegas dari Ombudsman Sumbar, diharapkan praktik serupa tidak lagi terjadi di tahun ajaran 2025/2026.
Sekolah diharapkan fokus pada proses penerimaan siswa secara transparan dan akuntabel, serta memastikan semua anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, tanpa beban ekonomi yang tidak relevan.
Berita Terkait
-
SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK
-
KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
-
Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
-
SPMB Jakarta 2025: Panduan Lengkap Pra-pendaftaran dan Syarat Sidanira
-
Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
-
Buat Prabowo Terdiam saat Berpidato di Groundbreaking Pabrik Baterai EV, Siapa Tomy Winata?
-
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
Terkini
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang
-
Sepatu Sekolah Anak Terbaik? Ini Pilihan Sepatu New Balance yang Wajib Dicoba
-
Parfum yang Bikin Anda Jadi Pusat Perhatian di Musim Panas, Coba Wewangian Favorit Ini?
-
Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam Sekolah Saat PPDB 2025, Ini Kata Ombudsman Sumbar