SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup secara permanen kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak sembilan titik aktivitas ilegal disegel pemerintah karena tidak berizin dan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan demi penyelamatan kawasan hutan lindung di sekitar TWA Megamendung.
Keputusan ini juga diambil sebagai langkah antisipatif pascabanjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi yang melanda wilayah tersebut pada 11 Mei 2024 lalu.
"Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat," ujar Yazid, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Menurut Yazid, seluruh aktivitas wisata pemandian hingga perdagangan yang selama ini berlangsung di atas lahan seluas sekitar 12 hektare di kawasan konservasi itu dinyatakan ilegal, karena tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, beberapa bangunan wisata berada tepat di bantaran sungai yang rawan terkena bencana.
Langkah penutupan ini ditandai dengan penyegelan fasilitas, pemasangan papan larangan, serta pemblokiran jalan menggunakan batu besar.
Namun, upaya pemblokiran sempat terhenti karena penolakan dari masyarakat yang dikomandoi oleh Wali Nagari Singgalang serta pemuka adat lainnya.
Setelah perdebatan alot, akhirnya disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Tidak diperbolehkan adanya kegiatan wisata, berdagang, maupun bentuk usaha lainnya.
Masyarakat menolak penutupan dengan alasan kawasan tersebut merupakan tanah ulayat, warisan leluhur yang kemudian dijadikan hutan lindung oleh pemerintah kolonial Belanda.
"Ini tanah ulayat yang dibuat pemerintah Belanda menjadi kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini kawasan kami," tegas tokoh adat Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang.
Tokoh adat tersebut juga menyayangkan tindakan sepihak KLHK yang dinilai tidak melibatkan tokoh masyarakat atau pemerintah daerah dalam proses eksekusi.
"Eksekusi hari ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur," ungkap Datuak Tumangguang.
Status TWA Megamendung Akan Diubah Jadi Cagar Alam
KLHK menyatakan bahwa TWA Megamendung akan diubah statusnya menjadi cagar alam. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
"Sebagaimana rencana dari pemerintah, TWA ini nanti akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam," kata Yazid.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa di bagian belakang kawasan hutan lindung ini terdapat area yang sudah memiliki izin perhutanan sosial dan dikelola oleh masyarakat.
Atas dasar itu, warga diminta untuk menempuh prosedur perizinan resmi jika ingin memanfaatkan kawasan hutan.
"Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme silakan ke kementerian terkait," imbuh Yazid.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Hartono, menyebut persoalan ini sudah berlangsung lama.
Aktivitas di TWA Megamendung telah dimulai sejak 1999 tanpa adanya komunikasi dengan pihak pengelola konservasi.
"Kawasan ini dibuka sekitar tahun 1999. Satu hal, sebenarnya BKSDA sudah memberikan peringatan terkait keberadaan destinasi wisata yang ada di dalam kawasan konservasi," jelas Hartono.
Ia menjelaskan, walaupun secara regulasi TWA pada awalnya dapat dimanfaatkan masyarakat, namun kondisi terkini yang ditandai dengan bencana banjir bandang Marapi menjadi pemicu evaluasi besar-besaran.
BKSDA dan KLHK akhirnya menyepakati bahwa status TWA perlu ditingkatkan menjadi cagar alam demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Evaluasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap kawasan rawan bencana. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa Artinya Perubahan TWA Megamendung Jadi Cagar Alam bagi Masa Depan Hutan?
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
Link SPMB SMP, MTs, SMA, dan SMK Sumbar 2025: Jalur Afirmasi, Akademik, dan Tes Bakat
-
Sekampung Patungan Modal Kuliah Demi Anak Kuli Masuk ITB
-
15 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Limapuluhkota
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Saldo Gratis Terbaru, Waspada Modus Penipuan!
-
Bakal Jadi Cagar Alam, KLHK Tutup Permanen 9 Kawasan Wisata Ilegal TWA Megamendung Tanah Datar!
-
Rahasia Galaxy S25 Edge Desain Super Tipis tapi Tetap Adem
-
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
-
7 Link DANA Kaget Terbaru 24 Juni 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!