SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup secara permanen kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak sembilan titik aktivitas ilegal disegel pemerintah karena tidak berizin dan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan demi penyelamatan kawasan hutan lindung di sekitar TWA Megamendung.
Keputusan ini juga diambil sebagai langkah antisipatif pascabanjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi yang melanda wilayah tersebut pada 11 Mei 2024 lalu.
"Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat," ujar Yazid, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Menurut Yazid, seluruh aktivitas wisata pemandian hingga perdagangan yang selama ini berlangsung di atas lahan seluas sekitar 12 hektare di kawasan konservasi itu dinyatakan ilegal, karena tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, beberapa bangunan wisata berada tepat di bantaran sungai yang rawan terkena bencana.
Langkah penutupan ini ditandai dengan penyegelan fasilitas, pemasangan papan larangan, serta pemblokiran jalan menggunakan batu besar.
Namun, upaya pemblokiran sempat terhenti karena penolakan dari masyarakat yang dikomandoi oleh Wali Nagari Singgalang serta pemuka adat lainnya.
Setelah perdebatan alot, akhirnya disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Tidak diperbolehkan adanya kegiatan wisata, berdagang, maupun bentuk usaha lainnya.
Masyarakat menolak penutupan dengan alasan kawasan tersebut merupakan tanah ulayat, warisan leluhur yang kemudian dijadikan hutan lindung oleh pemerintah kolonial Belanda.
"Ini tanah ulayat yang dibuat pemerintah Belanda menjadi kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini kawasan kami," tegas tokoh adat Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang.
Tokoh adat tersebut juga menyayangkan tindakan sepihak KLHK yang dinilai tidak melibatkan tokoh masyarakat atau pemerintah daerah dalam proses eksekusi.
"Eksekusi hari ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur," ungkap Datuak Tumangguang.
Status TWA Megamendung Akan Diubah Jadi Cagar Alam
KLHK menyatakan bahwa TWA Megamendung akan diubah statusnya menjadi cagar alam. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
Berita Terkait
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat
-
Armada Damkar Kehabisan BBM Saat Menuju Kebakaran di Agam, 1 Warga Terluka
-
Gerakan Pangan Murah Efektif Tekan Laju Inflasi Sumbar
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!