Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 25 Juni 2025 | 09:46 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon. [Dok. Suara.com]

SuaraSumbar.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan dan denda kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga membebaskan sejumlah biaya terkait kendaraan.

Apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak 2025? Dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Selama periode itu, masyarakat Sumbar diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka tanpa dikenakan denda maupun biaya pokok untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa ada lima jenis pembebasan yang diberikan dalam program ini.

“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).

Berikut rincian pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025 di Sumbar:

1. 100 persen pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan.

2. 100 persen pembebasan denda keterlambatan pajak.

3. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

5. Bebas pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama lebih dari satu.

Meski begitu, ada dua pengecualian penting: kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Sumbar tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.

Dengan jumlah kendaraan menunggak di Sumbar mencapai lebih dari 600 ribu unit, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

"Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya," lanjut Syefdinon.

Seiring peluncuran program, Pemprov Sumbar akan menggencarkan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor ke seluruh kabupaten dan kota.

Langkah ini dilakukan agar informasi sampai langsung ke masyarakat dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Menurut data Bapenda, banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena beban denda yang menumpuk. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menghapus hambatan administratif dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat.

Kesempatan Terakhir dan Tidak Akan Diulang

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program tahun ini adalah pemutihan pajak kendaraan terakhir yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

“Jadi tunggakannya kita gratiskan ke belakang, ini diputihkan agar ke depan masyarakat taat pajak,” katanya dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya pada Senin (23/6/2025).

“Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2022. Tapi kali ini yang terakhir, ke depan tidak ada lagi pemutihan,” katanya lagi.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa status pajak kendaraannya dan segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025. Setelah itu, seluruh denda dan biaya akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Sumbar ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu menata ulang sistem administrasi pajak kendaraan yang selama ini banyak menemui kendala teknis akibat tunggakan dan denda yang menumpuk.

Bagi masyarakat, ini merupakan kesempatan untuk:

- Membersihkan riwayat administratif kendaraan tanpa biaya tambahan.
- Terhindar dari sanksi tilang pajak kendaraan yang kini makin diperketat lewat tilang elektronik (ETLE).
- Menghemat biaya balik nama, denda, dan pajak progresif kendaraan kedua atau lebih.

Dengan strategi ini, diharapkan sinergi antara warga dan pemerintah bisa semakin kuat. Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah pemulihan ekonomi daerah pascapandemi.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 menjadi langkah progresif yang ditunggu-tunggu. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini.

Load More