SuaraSumbar.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan dan denda kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga membebaskan sejumlah biaya terkait kendaraan.
Apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak 2025? Dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Selama periode itu, masyarakat Sumbar diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka tanpa dikenakan denda maupun biaya pokok untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa ada lima jenis pembebasan yang diberikan dalam program ini.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).
Berikut rincian pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025 di Sumbar:
1. 100 persen pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan.
2. 100 persen pembebasan denda keterlambatan pajak.
3. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
5. Bebas pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama lebih dari satu.
Meski begitu, ada dua pengecualian penting: kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Sumbar tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
Dengan jumlah kendaraan menunggak di Sumbar mencapai lebih dari 600 ribu unit, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
"Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya," lanjut Syefdinon.
Seiring peluncuran program, Pemprov Sumbar akan menggencarkan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor ke seluruh kabupaten dan kota.
Langkah ini dilakukan agar informasi sampai langsung ke masyarakat dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Menurut data Bapenda, banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena beban denda yang menumpuk. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menghapus hambatan administratif dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat.
Kesempatan Terakhir dan Tidak Akan Diulang
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program tahun ini adalah pemutihan pajak kendaraan terakhir yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.
“Jadi tunggakannya kita gratiskan ke belakang, ini diputihkan agar ke depan masyarakat taat pajak,” katanya dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya pada Senin (23/6/2025).
“Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2022. Tapi kali ini yang terakhir, ke depan tidak ada lagi pemutihan,” katanya lagi.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa status pajak kendaraannya dan segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025. Setelah itu, seluruh denda dan biaya akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Sumbar ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu menata ulang sistem administrasi pajak kendaraan yang selama ini banyak menemui kendala teknis akibat tunggakan dan denda yang menumpuk.
Bagi masyarakat, ini merupakan kesempatan untuk:
- Membersihkan riwayat administratif kendaraan tanpa biaya tambahan.
- Terhindar dari sanksi tilang pajak kendaraan yang kini makin diperketat lewat tilang elektronik (ETLE).
- Menghemat biaya balik nama, denda, dan pajak progresif kendaraan kedua atau lebih.
Dengan strategi ini, diharapkan sinergi antara warga dan pemerintah bisa semakin kuat. Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah pemulihan ekonomi daerah pascapandemi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 menjadi langkah progresif yang ditunggu-tunggu. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Pemutihan Pajak di Jakarta Tidak Cuma untuk Satu Hari
-
Gubernur Pramono Anung Segera Umumkan Pemutihan Pajak Sambut Ulang Tahun Jakarta
-
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
-
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
Terkini
-
Rahasia Galaxy S25 Edge Desain Super Tipis tapi Tetap Adem
-
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
-
7 Link DANA Kaget Terbaru 24 Juni 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Mulai 25 Juni 2025, Tunggakan Pokok Gratis 100 Persen!
-
Kronologi 2 Perempuan Dibunuh di Kebun Sawit Solok Selatan, Korban Ngamuk Rekeningnya Dikuras!