SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Agam terus memburu Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keberadaan buronan pemerkosa anak kandung itu terus dilacak.
Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan, usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Agam telah memasukkan Budi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasinya, terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak ini telah DPO Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam sejak awal 2024.
Kemudian, Seksi Intelijen Kejari Kejari Agam menetapkan DPO sejak 20 Januari 2025. Pengumuman DPO dan tampang Budi ini juga telah disebar Kejaksaan Negeri Agam di berbagai platform media sosial resminya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah mengakui dalam eksekusi terpidana pihaknya mengalami kendala, sala satunya keberadaannya yang berpindah tempat. Terkahir, terpidana sempat terdeteksi ada di Provinsi Riau.
"Dia ini pindah-pindah tempat. Terkahir terdeteksi di Riau. Dari Kejati setempat lalu melakukan pengecekan, tapi dia tidak ada lagi," kata Tengku belum lama ini.
Kejaksaan, lanjut Tengku, terus berupaya melakukan pelacakan keberadaan terpidana. Kerja sama antar lembaga dilakukan hingga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sudah membuat DPO. Sudah kerja sama Kejagung. Sedang dicari posisinya. Kami masih berupaya. Sudah kami cek fasilitas yang dimilikinya, tapi tidak aktif lagi, seperti BPJS. Kalau masih aktif tambah mudah pelacakan," ungkapnya.
"Kami juga sudah kerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Masalah perizinan atau pengurusan dia, kalau bisa, kan, terdeteksi," tambah Tengku.
Ia menambahkan pemantauan di kediaman terpidana di Kabupaten Agam juga telah dilakukan. Disebutkannya, selama buron 1 tahun lebih ini, terpidana tidak pernah kembali ke rumah.
"Ternyata tidak ada pulang dia ke rumah, sudah digeledah rumahnya. Di rumah itu hanya ada kakaknya. Kami sudah panggil kakaknya, pengakuannya, terdakwa tidak ada komunikasi lagi sama keluarga, bahkan saat lebaran tidak pulang," imbuhnya.
Dalam putusan MA, Budi dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?