SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Agam terus memburu Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keberadaan buronan pemerkosa anak kandung itu terus dilacak.
Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan, usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Agam telah memasukkan Budi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasinya, terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak ini telah DPO Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam sejak awal 2024.
Kemudian, Seksi Intelijen Kejari Kejari Agam menetapkan DPO sejak 20 Januari 2025. Pengumuman DPO dan tampang Budi ini juga telah disebar Kejaksaan Negeri Agam di berbagai platform media sosial resminya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah mengakui dalam eksekusi terpidana pihaknya mengalami kendala, sala satunya keberadaannya yang berpindah tempat. Terkahir, terpidana sempat terdeteksi ada di Provinsi Riau.
"Dia ini pindah-pindah tempat. Terkahir terdeteksi di Riau. Dari Kejati setempat lalu melakukan pengecekan, tapi dia tidak ada lagi," kata Tengku belum lama ini.
Kejaksaan, lanjut Tengku, terus berupaya melakukan pelacakan keberadaan terpidana. Kerja sama antar lembaga dilakukan hingga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sudah membuat DPO. Sudah kerja sama Kejagung. Sedang dicari posisinya. Kami masih berupaya. Sudah kami cek fasilitas yang dimilikinya, tapi tidak aktif lagi, seperti BPJS. Kalau masih aktif tambah mudah pelacakan," ungkapnya.
"Kami juga sudah kerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Masalah perizinan atau pengurusan dia, kalau bisa, kan, terdeteksi," tambah Tengku.
Ia menambahkan pemantauan di kediaman terpidana di Kabupaten Agam juga telah dilakukan. Disebutkannya, selama buron 1 tahun lebih ini, terpidana tidak pernah kembali ke rumah.
"Ternyata tidak ada pulang dia ke rumah, sudah digeledah rumahnya. Di rumah itu hanya ada kakaknya. Kami sudah panggil kakaknya, pengakuannya, terdakwa tidak ada komunikasi lagi sama keluarga, bahkan saat lebaran tidak pulang," imbuhnya.
Dalam putusan MA, Budi dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
WN China Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar Dideportasi
-
Sempat Ditahan di Rutan Cipinang, Buronan Asal Rusia Diekstradisi
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
-
Siapa Baoxia Liu? Buronan FBI Dihargai Rp245 Miliar Terkait Perang Iran-Israel
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
41 Ribu Klaster Usaha Tumbuh Bersama BRI Lewat Pembiayaan dan Literasi Finansial
-
5 Desain Kamar Tidur 3x4 Minimalis yang Estetik, Dijamin Nyaman Sekali!
-
10 Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Tampak Depan, Cocok untuk Keluarga Modern!
-
5 Cara Tingkatkan Energi Saat Kurang Tidur, Dijamin Tetap Produktif!
-
Semen Padang FC Surati TNI Demi Ikram Algiffari Tetap Jadi Kiper Musim 2025-2026