SuaraSumbar.id - Seorang ayah bernama Budi Satria, yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), hingga kini tak kunjung tertangkap.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam selaku eksekutor mengklaim terpidana Budi Satria selalu berpindah tempat.
Untuk diketahui, Budi sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan orang tua" begitu bunyi amar putusan.
Budi kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Berharap Segera Ditangkap
Ibu korban berinisial RH, dengan penuh harap, agar kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana yang tidak lain merupakan mantan suaminya tersebut.
"Saya selaku orang tua dari korban sangat berharap terpidana segera dieksekusi, dikarenakan sudah hampir 2 tahun semenjak turunnya vonis delapan tahun penjara oleh MA," ujar RH, Selasa (27/5/2025).
RH mengaku ia dan anaknya beserta keluarga besarnya saat ini dirundung ketakutan, karena terpidana tidak kunjung ditangkap.
"Karena terpidana belum dieksekusi, takut nanti tiba-tiba, terpidana datang ke rumah saya," ungkapnya.
Menurut RH, kegelisahan itu ditambah dengan orang tua terpidana selalu bercerita kepada banyak orang bahwa anaknya tidak bersalah. Dengan dalih, masih bebas sampai sekarang.
"Kalau anak saya bersalah, kenapa sampai hari ini dia bebas dan tidak ditangkap," cerita RH, menirukan perkataan orang tua terpidana kepada banyak orang.
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Prabowo Tinjau Langsung Jalan Lembah Anai, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Presiden Prabowo Sambangi Palembayan Agam, Target Huntara Korban Bencana Rampung Sebulan!
-
Cak Imin Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN Tanggap Bencana Sumbar: Jadikan Alam Sumber Ilmu!
-
Sekolah Rakyat Kota Padang Jadi Etalase Program Presiden, Kolaborasi Kampus untuk Negeri!
-
Pemkab Agam Butuh 70 Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang hingga Normalisasi Sungai