SuaraSumbar.id - Seorang ayah bernama Budi Satria, yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), hingga kini tak kunjung tertangkap.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam selaku eksekutor mengklaim terpidana Budi Satria selalu berpindah tempat.
Untuk diketahui, Budi sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan orang tua" begitu bunyi amar putusan.
Budi kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Berharap Segera Ditangkap
Ibu korban berinisial RH, dengan penuh harap, agar kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana yang tidak lain merupakan mantan suaminya tersebut.
"Saya selaku orang tua dari korban sangat berharap terpidana segera dieksekusi, dikarenakan sudah hampir 2 tahun semenjak turunnya vonis delapan tahun penjara oleh MA," ujar RH, Selasa (27/5/2025).
RH mengaku ia dan anaknya beserta keluarga besarnya saat ini dirundung ketakutan, karena terpidana tidak kunjung ditangkap.
"Karena terpidana belum dieksekusi, takut nanti tiba-tiba, terpidana datang ke rumah saya," ungkapnya.
Menurut RH, kegelisahan itu ditambah dengan orang tua terpidana selalu bercerita kepada banyak orang bahwa anaknya tidak bersalah. Dengan dalih, masih bebas sampai sekarang.
"Kalau anak saya bersalah, kenapa sampai hari ini dia bebas dan tidak ditangkap," cerita RH, menirukan perkataan orang tua terpidana kepada banyak orang.
Tag
Berita Terkait
-
Wamen Ekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Kreatif Pascabencana di Sumbar
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan