SuaraSumbar.id - Seorang ayah bernama Budi Satria, yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), hingga kini tak kunjung tertangkap.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam selaku eksekutor mengklaim terpidana Budi Satria selalu berpindah tempat.
Untuk diketahui, Budi sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan orang tua" begitu bunyi amar putusan.
Budi kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Berharap Segera Ditangkap
Ibu korban berinisial RH, dengan penuh harap, agar kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana yang tidak lain merupakan mantan suaminya tersebut.
"Saya selaku orang tua dari korban sangat berharap terpidana segera dieksekusi, dikarenakan sudah hampir 2 tahun semenjak turunnya vonis delapan tahun penjara oleh MA," ujar RH, Selasa (27/5/2025).
RH mengaku ia dan anaknya beserta keluarga besarnya saat ini dirundung ketakutan, karena terpidana tidak kunjung ditangkap.
"Karena terpidana belum dieksekusi, takut nanti tiba-tiba, terpidana datang ke rumah saya," ungkapnya.
Menurut RH, kegelisahan itu ditambah dengan orang tua terpidana selalu bercerita kepada banyak orang bahwa anaknya tidak bersalah. Dengan dalih, masih bebas sampai sekarang.
"Kalau anak saya bersalah, kenapa sampai hari ini dia bebas dan tidak ditangkap," cerita RH, menirukan perkataan orang tua terpidana kepada banyak orang.
Tag
Berita Terkait
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Dongkrak Kunjungan Wisata, FE Watersport Sensasi Baru di Danau Singkarak
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?