SuaraSumbar.id - Seorang ayah bernama Budi Satria, yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), hingga kini tak kunjung tertangkap.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam selaku eksekutor mengklaim terpidana Budi Satria selalu berpindah tempat.
Untuk diketahui, Budi sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan orang tua" begitu bunyi amar putusan.
Budi kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Berharap Segera Ditangkap
Ibu korban berinisial RH, dengan penuh harap, agar kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana yang tidak lain merupakan mantan suaminya tersebut.
"Saya selaku orang tua dari korban sangat berharap terpidana segera dieksekusi, dikarenakan sudah hampir 2 tahun semenjak turunnya vonis delapan tahun penjara oleh MA," ujar RH, Selasa (27/5/2025).
RH mengaku ia dan anaknya beserta keluarga besarnya saat ini dirundung ketakutan, karena terpidana tidak kunjung ditangkap.
"Karena terpidana belum dieksekusi, takut nanti tiba-tiba, terpidana datang ke rumah saya," ungkapnya.
Menurut RH, kegelisahan itu ditambah dengan orang tua terpidana selalu bercerita kepada banyak orang bahwa anaknya tidak bersalah. Dengan dalih, masih bebas sampai sekarang.
"Kalau anak saya bersalah, kenapa sampai hari ini dia bebas dan tidak ditangkap," cerita RH, menirukan perkataan orang tua terpidana kepada banyak orang.
Tag
Berita Terkait
-
Penampakan Langka, Kelinci Belang Sumatera Terekam di Kawasan Konservasi Bukit Barisan
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Pantai Muara Siberut Mentawai Dipenuhi Sampah
-
Kenapa Banyak Sekolah Rakyat di Sumbar Belum Beroperasi? Kendala Utamanya Nggak Main-main!
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Desain Kamar Tidur 3x4 Minimalis yang Estetik, Dijamin Nyaman Sekali!
-
10 Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Tampak Depan, Cocok untuk Keluarga Modern!
-
5 Cara Tingkatkan Energi Saat Kurang Tidur, Dijamin Tetap Produktif!
-
Semen Padang FC Surati TNI Demi Ikram Algiffari Tetap Jadi Kiper Musim 2025-2026
-
10 Rekomendasi Cat Tembok Kamar Tidur Terbaik 2025, Warna Dinding Penting untuk Kenyamanan!