SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak pemerintah provinsi Sumbar segera menindak tegas kawasan objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, yang kembali beroperasi.
Padahal, kawasan wisata Mega Mendung yang berada di pinggir jalan utama Padang-Bukittinggi, tepatnya di dekat Air Terjun Lembah Anai itu, telah dilarang beroperasi pascabencana banjir lahar dingin Gunung Marapi pada 11 Mei 2024 lalu.
Dia menegaskan bahwa DPRD Sumbar tidak akan tinggal diam melihat kembalinya aktivitas wisata di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana tersebut.
"DPRD mengingatkan pemerintah provinsi agar hal ini (objek wisata) harus ditertibkan, termasuk melakukan tindakan tegas," ujar Evi Yandri, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, kawasan TWA Mega Mendung memang berada dalam kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, namun karena lokasinya berada di Ranah Minang, maka Pemprov Sumbar bersama DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi keselamatan masyarakat.
“Yang pasti hal ini akan menjadi pembahasan dan skala prioritas di DPRD agar Pemerintah Provinsi Sumbar segera melakukan tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Kekhawatiran DPRD muncul karena potensi bencana susulan di kawasan tersebut masih tinggi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), material sisa banjir dan ancaman luncuran lahar dingin dari Gunung Singgalang masih mengintai.
Sejak awal Mei 2025, curah hujan di wilayah itu tergolong tinggi dan meningkatkan risiko bencana di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, termasuk kawasan TWA Mega Mendung.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, menegaskan tidak ada pembiaran dari pemerintah provinsi terhadap kembali beroperasinya pemandian ilegal tersebut.
"Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini kan terkait dengan kewenangan," katanya.
Yozarwardi menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TWA Mega Mendung memang menjadi tanggung jawab BKSDA Sumbar yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, Pemprov Sumbar akan segera melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
"Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu," ujarnya.
Menurut Yozarwardi, setelah bencana banjir bandang dan lahar dingin yang menewaskan puluhan warga, pemerintah telah melarang segala bentuk aktivitas wisata di kawasan itu.
BKSDA juga memasang papan larangan di sepanjang jalur wisata yang terkena dampak, khususnya di kawasan Sungai Batang Anai.
Namun, saat ini papan larangan itu sudah tidak terlihat. Bahkan, sejumlah pelaku usaha wisata mulai membuka kembali tempat pemandian tanpa izin resmi, yang jelas-jelas melanggar ketentuan keselamatan dan konservasi lingkungan.
"Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan," tegas Yozarwardi.
Ia menyebut bahwa Gubernur Sumbar telah berulang kali menyampaikan larangan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
Diketahui, objek wisata ilegal di TWA Mega Mendung yang kembali dibuka tanpa izin dinilai membahayakan dan mencoreng upaya pemulihan pascabencana yang sedang berlangsung di Kabupaten Tanah Datar.
Pemerintah daerah diminta segera bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas kawasan konservasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Tragedi Perusakan Rumah Doa Padang, Pemerintah Dinilai Gagal Melindungi Minoritas
-
Wagub Vasko Ruseimy soal Perusakan Rumah Doa di Padang: Tidak Mencerminkan Nilai Minangkabau
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!