SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mendesak pemerintah provinsi Sumbar segera menindak tegas kawasan objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, yang kembali beroperasi.
Padahal, kawasan wisata Mega Mendung yang berada di pinggir jalan utama Padang-Bukittinggi, tepatnya di dekat Air Terjun Lembah Anai itu, telah dilarang beroperasi pascabencana banjir lahar dingin Gunung Marapi pada 11 Mei 2024 lalu.
Dia menegaskan bahwa DPRD Sumbar tidak akan tinggal diam melihat kembalinya aktivitas wisata di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana tersebut.
"DPRD mengingatkan pemerintah provinsi agar hal ini (objek wisata) harus ditertibkan, termasuk melakukan tindakan tegas," ujar Evi Yandri, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, kawasan TWA Mega Mendung memang berada dalam kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, namun karena lokasinya berada di Ranah Minang, maka Pemprov Sumbar bersama DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi keselamatan masyarakat.
“Yang pasti hal ini akan menjadi pembahasan dan skala prioritas di DPRD agar Pemerintah Provinsi Sumbar segera melakukan tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Kekhawatiran DPRD muncul karena potensi bencana susulan di kawasan tersebut masih tinggi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), material sisa banjir dan ancaman luncuran lahar dingin dari Gunung Singgalang masih mengintai.
Sejak awal Mei 2025, curah hujan di wilayah itu tergolong tinggi dan meningkatkan risiko bencana di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, termasuk kawasan TWA Mega Mendung.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, menegaskan tidak ada pembiaran dari pemerintah provinsi terhadap kembali beroperasinya pemandian ilegal tersebut.
"Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini kan terkait dengan kewenangan," katanya.
Yozarwardi menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TWA Mega Mendung memang menjadi tanggung jawab BKSDA Sumbar yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, Pemprov Sumbar akan segera melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
"Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu," ujarnya.
Menurut Yozarwardi, setelah bencana banjir bandang dan lahar dingin yang menewaskan puluhan warga, pemerintah telah melarang segala bentuk aktivitas wisata di kawasan itu.
BKSDA juga memasang papan larangan di sepanjang jalur wisata yang terkena dampak, khususnya di kawasan Sungai Batang Anai.
Namun, saat ini papan larangan itu sudah tidak terlihat. Bahkan, sejumlah pelaku usaha wisata mulai membuka kembali tempat pemandian tanpa izin resmi, yang jelas-jelas melanggar ketentuan keselamatan dan konservasi lingkungan.
"Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan," tegas Yozarwardi.
Ia menyebut bahwa Gubernur Sumbar telah berulang kali menyampaikan larangan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
Diketahui, objek wisata ilegal di TWA Mega Mendung yang kembali dibuka tanpa izin dinilai membahayakan dan mencoreng upaya pemulihan pascabencana yang sedang berlangsung di Kabupaten Tanah Datar.
Pemerintah daerah diminta segera bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas kawasan konservasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
Link SPMB SMP, MTs, SMA, dan SMK Sumbar 2025: Jalur Afirmasi, Akademik, dan Tes Bakat
-
Sekampung Patungan Modal Kuliah Demi Anak Kuli Masuk ITB
-
15 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Limapuluhkota
-
Agrowisata Belimbing Karangsari, Cocok Jadi Objek Wisata Keluarga di Blitar
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
Terkini
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang