Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:12 WIB
Lokasi pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. [Dok. Antara/Fandi Yogari]

Namun, saat ini papan larangan itu sudah tidak terlihat. Bahkan, sejumlah pelaku usaha wisata mulai membuka kembali tempat pemandian tanpa izin resmi, yang jelas-jelas melanggar ketentuan keselamatan dan konservasi lingkungan.

"Pemprov Sumbar sudah menyampaikan bahwa lokasi itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan wisata seperti biasa karena membahayakan," tegas Yozarwardi.

Ia menyebut bahwa Gubernur Sumbar telah berulang kali menyampaikan larangan kepada masyarakat dan pelaku wisata agar tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

Diketahui, objek wisata ilegal di TWA Mega Mendung yang kembali dibuka tanpa izin dinilai membahayakan dan mencoreng upaya pemulihan pascabencana yang sedang berlangsung di Kabupaten Tanah Datar.

Pemerintah daerah diminta segera bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas kawasan konservasi. (Antara)

Load More