Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 14 Mei 2025 | 14:03 WIB
BNNP Sumbar gagalkan peredaran narkoba. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) kembali menggagalkan peredaran narkoba di Sumbar.

Kali ini, tim gabungan BNNP Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Aceh. Pengungkapan ini dilakukan di Kota Bukittinggi, dan tiga orang kurir berhasil diamankan.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Riki Yanuarfi, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar.

Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menggunakan armada bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

"Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat langsung melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat," kata Brigjen Riki, dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).

Upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan pengintaian terhadap bus ALS yang dicurigai.

Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS tersebut terpantau melintasi perbatasan. Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, tim gabungan bergerak cepat begitu bus tiba di pool PT ALS Kota Bukittinggi.

Dalam operasi itu, tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AL (41) asal Bireuen, Aceh; N (24) asal Aceh Utara, dan S (38) asal Aceh Timur. Ketiganya diduga kuat sebagai kurir narkoba antarprovinsi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh pelaku menggunakan modus penyamaran,” ujarnya.

Selain 1,5 kilogram sabu-sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu buah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, dan satu dompet berwarna cokelat.

Salah satu tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat,” tegas Jenderal Bintang Satu itu.

Ia menambahkan, BNNP Sumbar terus memperkuat sinergi antarlembaga dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika lintas provinsi.

Aksi penyelundupan sabu dari Aceh ke Sumatera Barat, terutama melalui jalur darat seperti bus lintas provinsi, menjadi perhatian serius.

Sebagai informasi tambahan, wilayah Aceh, terutama Bireuen dan sekitarnya, dalam beberapa tahun terakhir kerap disebut sebagai pintu masuk utama narkotika jaringan internasional ke Indonesia.

Sumatera Barat, sebagai salah satu provinsi yang dilintasi jalur tersebut, kerap menjadi target transit dan distribusi narkoba ke daerah lain.

Kepala BNNP Sumbar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Generasi muda harus kita lindungi dari ancaman narkoba. BNNP Sumbar berkomitmen penuh untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari kehancuran akibat barang haram ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan sabu lintas provinsi masih berlangsung aktif dan membutuhkan kewaspadaan tinggi dari semua pihak.

Kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.

Peredaran Narkoba di Sumbar Makin Mengkhawatirkan

Dalam tiga bulan terakhir, BNNP Sumbar berhasil menggagalkan beberapa pengiriman dalam jumlah besar, menandakan bahwa provinsi ini kian rentan dijadikan jalur distribusi barang haram.

Pada Maret 2025, empat orang terduga kurir sabu-sabu berhasil diringkus BNNP Sumbar di kawasan Kota Payakumbuh.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi. Para pelaku yang diamankan berinisial I, H, I, dan S, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat," ungkap Riki saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2025).

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 7 kilogram sabu yang dikemas dalam tujuh paket besar. Barang bukti itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumbar.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.

Pada Januari 2025, BNNP Sumbar juga menggagalkan peredaran 50 kilogram ganja yang dikemas menyerupai paket bumbu dapur khas Minangkabau.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, tepatnya di KM 7 Padang Hijau, Jorong PGRN Naga.

Empat pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, yaitu MI dan IM sebagai kurir, DP sebagai penyimpan barang di gudang, serta DA yang berperan sebagai pengendali jaringan. Ganja tersebut disembunyikan di dalam dua karung besar dan diangkut menggunakan mobil Toyota Calya warna putih.

Sementara itu, kasus terbaru terjadi pada Kamis (13/3/2025), ketika Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat menangkap dua kurir ganja kering seberat 26 kilogram. Keduanya, pria berinisial M (45) dan AF (19), merupakan warga Kota Padang.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan SPBU Batang Toman, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan dari arah Penyambungan, Sumatera Utara.

“Saat akan diberhentikan, pelaku sempat melarikan diri, hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mobil pelaku baru berhasil dihentikan setelah menabrak plang besi di depan SPBU,” kata AKBP Agung.

Setelah digeledah, polisi menemukan dua karung besar berisi ganja kering di bagasi mobil. Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja itu dibawa dari Sumatera Utara dan rencananya akan dikirim ke pemesan di Kota Padang. Pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp 300.000 per kilogram ganja yang berhasil dikirim.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku berinisial M ternyata merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020 atas kepemilikan sabu.

Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang memanfaatkan residivis masih terus beroperasi aktif di wilayah Sumbar.

Meningkatnya kasus pengungkapan ini menandakan bahwa jaringan narkoba di Sumatera Barat terus mencari celah untuk mengedarkan barang haram ke berbagai daerah.

Jalur darat dari Sumatera Utara ke wilayah barat Sumatera jelas masih menjadi rute favorit bagi para pelaku.

Load More