Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:51 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq. [Suara.com/ Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan bus milik perusahaan otobus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Sedikitnya, 12 penumpang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

Dalam penyelidikan kasus kecelakaan Bus ALS ini, polisi akan melibatkan saksi ahli untuk dimintai keterangan agar bisa memastikan penyebab kecelakaan. Meskipun dugaan awal kecelakaan adalah karena rem blong.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, saksi ahli yang akan dilibatkan dalam penyelidikan adalah teknisi dari pemegang merek sasis kendaraan.

"Kami membutuhkan keterangan saksi ahli dari agen pemegang merek, teknisi dari merek kendaraan yaitu Mercedes Benz. Penyidik memerlukan dan akan memanggilnya," ujar Reza, Jumat (9/5/2025).

"Ini untuk menentukan laik jalan atau tidak kendaraan sebelum akhirnya kecelakaan," sambungnya.

Selain dari teknisi sasis Mercedes Benz, Reza menyebutkan, penyidik Lakalantas Satlantas Polres Padang Panjang juga memerlukan saksi ahli dari dinas perhubungan.

"Termasuk dari dinas perhubungan yang menguji KIR kendaraan," ungkapnya.

Masa Berlaku Uji KIR Hampir Habis

Diketahui untuk bus ALS bernopol B 7512 FGA rute Medan-Bekasi itu, masa berlaku uji KIR hampir habis.
Menurut Reza, seharusnya bus ALS harus memperpanjang kembali.

"Karena waktu seminggu lagi, tapi bus sudah jalan ke Jawa. Mungkin ketika sampai di Jakarta baru mau akan diuji kembali," imbuhnya.

Menurutnya, uji KIR sangat penting bagi kendaraan, apalagi untuk angkutan umum. Karena hal ini untuk keselamatan.

"Sangat-sangat penting sekali, harus dilakukan pengujian yang detail," ucapnya.

Sopir Belum Tersangka

Reza mengungkapkan hingga saat ini sopir bus ALS masih belum bisa untuk diperiksa, karena masih dalam penanganan medis. Dalam kasus kecelakaan ini, belum ada penetapan tersangka.

"Kami fokus ke penyembuhan, baik luka fisik dan psikisnya. Karena kan kalau kecelakaan ini, selain dia (sopir) sebagai calon tersangka dia sebagai korban juga," jelasnya.

"Jadi kami dengan semangat kemanusiaan, melihat situasinya masih belum stabil. Kami tunggu sampai sembuh," tambah Reza.

Hingga kini, kata dia, pemeriksaan baru dilakukan dari sopir cadangan dan dua kru kernet bus ALS. Selain itu, penyidik juga telah olah TKP dan mengambil beberapa gambar di beberapa titik di lokasi kecelakaan.

"Nanti akan diolah secara ilmiah, scientific investigation. Itu akan diolah, nanti mungkin dalam waktu beberapa hari ke depan akan ada hasilnya. Ini yang nantinya akan menjadi petunjuk membantu penyidik Lakalantas Satlantas Polres Padang Panjang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Bus ALS Tak Berizin

Kecelakaan bus ALS yang menewaskan 12 orang di Padang Panjang pada Selasa, 6 Mei 2025, masih menyisakan duka mendalam dan menjadi sorotan tajam publik.

Peristiwa tragis ini terjadi di jalur lintas Sumatera, tepatnya di kawasan simpang Terminal Bukit Surungan, saat bus melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.

Kondisi Bus ALS yang kecelakaan di Padang Panjang. [Dok. Antara]

Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA itu terguling saat menuruni jalur ekstrem yang dikenal rawan kecelakaan.

Dalam insiden ini, 12 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 22 lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat.

Total korban mencapai 34 orang, terdiri atas 30 penumpang dan empat awak bus.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan bahwa seluruh korban merupakan penumpang bus, tanpa melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain.

"Semua korban berasal dari dalam bus. Tidak ada korban dari pihak luar," ungkapnya.

Yang mengejutkan, hasil awal penyelidikan mengungkap bahwa bus ALS tidak memiliki izin operasi yang sah.

Data dari Aplikasi Mitra Darat Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa bus tersebut masih memiliki uji berkala aktif hingga 14 Mei 2025, namun tidak terdaftar dalam armada resmi yang mengantongi izin trayek.

Hal ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Kecelakaan maut di Padang Panjang itu menjadi alarm keras terhadap lemahnya pengawasan terhadap moda transportasi darat, khususnya angkutan penumpang antarkota dan antarprovinsi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa Kapolda Sumbar telah memerintahkan investigasi menyeluruh atas kasus ini.

"Kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa," tegasnya.

Tim gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, juga mengerahkan tim investigasi gabungan guna mendalami penyebab kecelakaan.

“Kami sudah kerahkan tim investigasi untuk membantu evakuasi, mengumpulkan data dan melakukan analisis teknis di lapangan,” kata Ahmad Yani dalam keterangannya.

Pemerintah juga telah mendirikan posko anti-mortem untuk proses identifikasi korban meninggal dunia. Di sisi lain, tim trauma healing dari Polda Sumbar diterjunkan ke rumah sakit-rumah sakit untuk membantu para korban selamat yang mengalami trauma psikologis.

Saat ini, korban luka dirawat di beberapa rumah sakit di Padang Panjang dan sekitarnya. Beberapa di antaranya masih dalam kondisi kritis dan membutuhkan perawatan lanjutan.

Barang bukti utama, termasuk bangkai bus dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, telah diamankan. Penyelidikan kini berfokus pada kelayakan teknis kendaraan, kompetensi pengemudi, serta tanggung jawab perusahaan operator.

Catatan KNKT menunjukkan bahwa wilayah Sumatera Barat, terutama rute Bukittinggi-Padang Panjang, termasuk dalam kategori jalur rawan kecelakaan.

Faktor utamanya mencakup kondisi jalan ekstrem, kesalahan manusia (human error), serta pengawasan yang belum optimal terhadap armada bus.

Tragedi ini pun mempertegas pentingnya izin operasional dan kelayakan teknis sebagai syarat utama keselamatan dalam sektor transportasi publik. Tanpa itu, nyawa penumpang bisa terancam kapan saja.

Polda Sumbar juga memastikan bahwa proses hukum akan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kelalaian ini, termasuk perusahaan pengelola bus ALS.

“Kami akan periksa semua pihak, termasuk operator. Jika ditemukan unsur pidana, akan langsung diproses,” ujar AKBP Reza.

Kecelakaan bus ALS di Padang Panjang ini menambah daftar panjang insiden fatal di jalur lintas Sumatera.

Pemerintah daerah, Ditjen Perhubungan Darat, hingga kepolisian kini terus mengupayakan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tak kembali terulang.

Kontributor: Saptra S

Load More