Beruntung, Mukti Arief berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di lorong antara rumah dinas dan kediaman ajudannya, sehingga tidak bertemu langsung dengan Dadang malam itu.
Menurut Taufik, karena Dadang memiliki dua target namun hanya satu yang menjadi korban tembak dan satu lainnya selamat, maka dalam dakwaannya tim JPU turut memasukkan pasal 53 KUHPidana mengenai percobaan kejahatan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar pada November 2024 itu dipicu oleh rasa kesal.
Saat itu, Dadang yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dengan pangkat AKP, meminta bantuan kepada Ulil untuk membebaskan dua sopir yang ditahan terkait pengangkutan pasir dan batu secara ilegal.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Ulil sebagai Kasat Reskrim. Selain itu, terdakwa juga merasa tersinggung atas perlakuan Ulil saat mereka bertemu sebelum penembakan terjadi.
Saat itu, Dadang mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh Ulil. Bahkan ketika terdakwa meminta agar kedua sopir tersebut dibebaskan, Ulil hanya merespons dengan kata-kata, "Sebentar, sebentar."
Hal itulah yang diduga memicu kemarahan terdakwa hingga akhirnya ia mengeluarkan pistol yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menembak korban dari jarak dekat.
Kasus penembakan antar polisi ini menjadi sorotan nasional karena menggambarkan kompleksitas konflik internal di tubuh penegak hukum. Kasus ini juga memunculkan kembali diskusi publik soal keberadaan tambang ilegal dan dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas pelanggaran hukum di daerah.
Data dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan, sepanjang tahun 2024, terdapat setidaknya tujuh kasus kekerasan internal di lingkungan kepolisian yang berujung pidana.
Namun, kasus di Solok Selatan ini termasuk yang paling mencolok karena terjadi di lingkungan markas polisi sendiri, dengan korban dan pelaku berasal dari institusi yang sama.
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi hingga Oknum TNI, DPR: Aturan Senpi Harus Ditinjau Ulang!
-
Wawancara Eksklusif! Rudianto Lallo Bicara Evaluasi Polri: Penyalahgunaan Senpi Polisi Berujung Maut
-
Insiden Polisi Tembak Polisi Berulang, Anggota Komisi III DPR: Evaluasi Total Sistem Promosi Jabatan!
-
Polisi Tembak Polisi! Anggota Komisi III Soroti Maraknya Kasus Penembakan di Tubuh Polri
-
Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
Tag
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
Tottenham ke Final Liga Europa, Ini Komentar Tengil Ange Postecoglou Lawan MU
-
Momen Paus Leo XIV Sapa Umat Pertama Kali dan Isi Pidato Pasca Pelantikan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Kebakaran Gedung FKM Unand Padang: 3 Lantai Ludes, Terbanyak Ruang Kelas dan Kerugian Capai Rp 4 M!
-
Gedung FKM Unand Padang Terbakar, Api Berkobar dari Lantai 1 hingga 3
-
Tragedi Bus ALS Padang Panjang Renggut 12 Nyawa, Gubernur Sumbar Dorong Pembangunan Lajur Penyelamat
-
Idul Adha 2025: Sumbar Butuh 43 Ribu Ekor Sapi Kurban, 30 Persen dari Luar Provinsi!
-
Deretan Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Ratusan Ribu Sebelum Kehabisan!