SuaraSumbar.id - Sidang kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang pada Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum ini, terdakwa Dadang Iskandar dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang menembak rekan sesama anggota di lingkungan Polres Solok Selatan.
JPU dari Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsah, membacakan dakwaan primer yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Perbuatan terdakwa kami dakwa dengan Pasal 340 KUHPidana. Selain itu, kami juga menyertakan dakwaan alternatif yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 Jo 53 KUHP, dan Pasal 338 Jo 54 KUHP," ujar Taufik di hadapan majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo.
JPU mengungkap bahwa AKP Dadang Iskandar memang telah menargetkan dua anggota kepolisian sebagai sasaran tembak dalam insiden yang terjadi pada November 2024 itu.
"Berdasarkan dakwaan kami tentang pembunuhan berencana, memang (terdakwa) menargetkan dua orang untuk ditembak," ujar JPU.
Dua orang yang menjadi target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, serta Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Mukti Arief.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dadang Iskandar hanya sempat menembak Ulil Riyanto di Mapolres Solok Selatan, hingga korban tewas di tempat.
Usai menembak Ulil, Dadang melanjutkan aksinya dengan mendatangi rumah dinas Kapolres Mukti Arief dan melepaskan beberapa tembakan ke arah rumah tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi hingga Oknum TNI, DPR: Aturan Senpi Harus Ditinjau Ulang!
-
Wawancara Eksklusif! Rudianto Lallo Bicara Evaluasi Polri: Penyalahgunaan Senpi Polisi Berujung Maut
-
Insiden Polisi Tembak Polisi Berulang, Anggota Komisi III DPR: Evaluasi Total Sistem Promosi Jabatan!
-
Polisi Tembak Polisi! Anggota Komisi III Soroti Maraknya Kasus Penembakan di Tubuh Polri
-
Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
-
Utang Pinjol Masyarakat RI Makin Tinggi, Kini Tembus Rp 80 Triliun
Terkini
-
Tragedi Bus ALS di Padang Panjang: Polisi Minta Keterangan Ahli, Sopir Belum Tersangka!
-
3 Link DANA Kaget Terbaru 9 Mei 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu!
-
Kebakaran Gedung FKM Unand Padang: 3 Lantai Ludes, Terbanyak Ruang Kelas dan Kerugian Capai Rp 4 M!
-
Gedung FKM Unand Padang Terbakar, Api Berkobar dari Lantai 1 hingga 3
-
Tragedi Bus ALS Padang Panjang Renggut 12 Nyawa, Gubernur Sumbar Dorong Pembangunan Lajur Penyelamat