SuaraSumbar.id - Sidang kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang pada Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum ini, terdakwa Dadang Iskandar dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang menembak rekan sesama anggota di lingkungan Polres Solok Selatan.
JPU dari Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsah, membacakan dakwaan primer yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Perbuatan terdakwa kami dakwa dengan Pasal 340 KUHPidana. Selain itu, kami juga menyertakan dakwaan alternatif yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 Jo 53 KUHP, dan Pasal 338 Jo 54 KUHP," ujar Taufik di hadapan majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo.
JPU mengungkap bahwa AKP Dadang Iskandar memang telah menargetkan dua anggota kepolisian sebagai sasaran tembak dalam insiden yang terjadi pada November 2024 itu.
"Berdasarkan dakwaan kami tentang pembunuhan berencana, memang (terdakwa) menargetkan dua orang untuk ditembak," ujar JPU.
Dua orang yang menjadi target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, serta Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Mukti Arief.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dadang Iskandar hanya sempat menembak Ulil Riyanto di Mapolres Solok Selatan, hingga korban tewas di tempat.
Usai menembak Ulil, Dadang melanjutkan aksinya dengan mendatangi rumah dinas Kapolres Mukti Arief dan melepaskan beberapa tembakan ke arah rumah tersebut.
Beruntung, Mukti Arief berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di lorong antara rumah dinas dan kediaman ajudannya, sehingga tidak bertemu langsung dengan Dadang malam itu.
Menurut Taufik, karena Dadang memiliki dua target namun hanya satu yang menjadi korban tembak dan satu lainnya selamat, maka dalam dakwaannya tim JPU turut memasukkan pasal 53 KUHPidana mengenai percobaan kejahatan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar pada November 2024 itu dipicu oleh rasa kesal.
Saat itu, Dadang yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dengan pangkat AKP, meminta bantuan kepada Ulil untuk membebaskan dua sopir yang ditahan terkait pengangkutan pasir dan batu secara ilegal.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Ulil sebagai Kasat Reskrim. Selain itu, terdakwa juga merasa tersinggung atas perlakuan Ulil saat mereka bertemu sebelum penembakan terjadi.
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi hingga Oknum TNI, DPR: Aturan Senpi Harus Ditinjau Ulang!
-
Wawancara Eksklusif! Rudianto Lallo Bicara Evaluasi Polri: Penyalahgunaan Senpi Polisi Berujung Maut
-
Insiden Polisi Tembak Polisi Berulang, Anggota Komisi III DPR: Evaluasi Total Sistem Promosi Jabatan!
-
Polisi Tembak Polisi! Anggota Komisi III Soroti Maraknya Kasus Penembakan di Tubuh Polri
-
Dari Solok ke Semarang: DPR Angkat Bicara soal Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Turut Jadi Sorotan Bank Asing, Apa Katanya?
-
Baru Trailer, Film Kartun Merah Putih One For All Diserbu Kritik: Kesannya Menuhi LPJ Aja!
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, Jumat 8 Agustus 2025
-
Polda Sumbar Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tiga Wilayah, Temukan Jejak Kerusakan Lingkungan!
-
Wamenaker Ancam PT Bumi Sarimas Indonesia di Sumbar: Tak Bayar Gaji Buruh, Kami Tempuh Jalur Hukum!
-
Wamenaker Ikut Suarakan Nasib Buruh Tak Terima Gaji 4 Bulan di Sumbar: Negara Harus Hadir!
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Selatan, Saksi Sebut Terdakwa Pribadi Tenang