Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 01 Mei 2025 | 13:54 WIB
Ilustrasi Bulog. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pemerintah menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2025 yang menugaskan Perum Bulog untuk menyerap beras dalam negeri sebesar 3 juta ton sepanjang tahun depan.

Kebijakan tersebut justru menuai sorotan tajam dari DPR RI. Sebab, angka itu dinilai jauh dari cukup untuk menyerap total produksi petani yang diperkirakan mencapai lebih dari 30 juta ton per tahun.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebut kebijakan ini berpotensi mengguncang stabilitas harga di tingkat petani.

Menurutnya, jika penyerapan gabah oleh Bulog hanya sekitar 10 persen dari total produksi nasional, maka petani terancam menjual hasil panennya dengan harga yang tidak menguntungkan.

"Ini sangat berbahaya jika tidak disertai mekanisme yang ketat dan transparan. Gejolak harga di tingkat petani sangat mungkin terjadi," kata Alex dalam pernyataan tertulisnya, dikutip dari Kamis (1/5/2025).

Alex juga mengingatkan bahwa potensi persoalan ini sebetulnya sudah terlihat sejak awal 2025, saat Kepala Badan Pangan Nasional menerbitkan Keputusan No 14 Tahun 2025 yang mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di angka Rp 6.500 per kilogram.

Menurutnya, harapan petani yang semula cukup tinggi karena HPP yang dianggap layak, kini menjadi jebakan baru akibat pembatasan kuota pembelian.

"Petani tentu kecewa. Harga dibatasi, lalu jumlah yang dibeli pun dibatasi," ujar Alex.

Ketua DPD PDIP Sumbar itu juga menyoroti lemahnya koordinasi dalam menjalankan Program Asta Cita di sektor swasembada pangan.

“Pembantu presiden tidak mampu menerjemahkan arahan dengan detail. Akhirnya, rakyat yang jadi korban,” ucapnya.

Load More