Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 29 April 2025 | 15:37 WIB
Polda Sumbar mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025. Sedikitnya, 423 orang ditangkap dalam kasus tersebut.

Data Polda Sumbar, ratusan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mulai dari seorang pengangguran hingga beragam profesi seperti wiraswasta, mahasiswa serta anggota Polri.

Ada satu anggota Polri terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, Polda Sumbar tak merinci identitas dan pangkat oknum tersebut.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa menindak tegas bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan menanti.

"Dari dalam kami sangat keras. Siapapun anggota saya, saya tidak pilih kasih, yang melakukan saya proses hukum, tidak main-main, pasti PTDH," tegas Gatot usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025).

"Kalau Kapolda komitmen, kalau ada anggota saya macam-macam, aneh-aneh, apalagi jadi pengedar, tidak ada alasan, tidak ada cerita (tindak tegas)," katanya lagi.

Gatot menyebutkan kepolisian tidak hanya bicara soal penegakan hukum dalam memberantas narkoba. Namun berkolaborasi dengan stakeholder dalam mencari solusi dalam pencegahan.

"Kami akan bersama semua pihak, dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota dalam waktu dekat kami akan mencari solusi yang tepat," ungkap Jenderal Bintang Dua itu.

Selain itu, kata dia, secara paralel Polda Sumbar juga terus menggencarkan program kampung bebas narkoba. Tidak hanya beberapa desa, semua kabupaten dan kota wajib membuat kampung bebas narkoba.

"Semua kita libatkan di situ. Dan Pak Gubernur akan membuat peraturan gubernur untuk membiayai di tingkat nagari. Artinya, bahwa narkoba menjadi musuh kita bersama. Kita perangi," imbuhnya.

Load More