SuaraSumbar.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana sebesar Rp 10,4 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang resmi dilikuidasi sepanjang tahun 2024.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap dana masyarakat setelah ketiga bank dinyatakan bangkrut dan kehilangan izin operasional akibat mismanagement.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M Yusron, mengatakan bahwa pencabutan izin oleh otoritas terkait menandai dimulainya proses penjaminan simpanan oleh LPS kepada ribuan nasabah yang terdampak.
"Sepanjang 2024 ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut. LPS segera menjalankan tugas menjamin dan membayar simpanan nasabah," kata Yusron, Kamis (24/4/2025) malam.
Ketiga bank tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan. Ketiganya berada di wilayah berbeda di Sumatera Barat dan terindikasi mengalami masalah tata kelola keuangan.
PT BPR Sembilan Mutiara menjadi bank pertama yang dilikuidasi, dengan pencabutan izin usaha pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar, setara dengan 98,47 persen dari total penetapan simpanan Rp3,47 miliar, yang melibatkan 2.603 rekening.
Selanjutnya, PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang ditutup pada 23 Juli 2024. LPS mencatat simpanan layak bayar mencapai Rp2,30 miliar, atau 99,98 persen dari total Rp2,3013 miliar milik 727 nasabah.
Kemudian, PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang izinnya dicabut pada 11 Desember 2024, memiliki simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar, hampir seluruhnya dari total Rp4,70 miliar milik 1.254 rekening nasabah.
Menurut Yusron, simpanan layak bayar adalah dana yang memenuhi seluruh syarat penjaminan, termasuk tercatat resmi di pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam praktik fraud perbankan.
Yusron menegaskan bahwa penyebab utama likuidasi BPR adalah manajemen yang buruk. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena merugikan ribuan nasabah dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
“Sebagian besar kasus likuidasi BPR di Sumbar dipicu oleh mismanagement, walaupun kami belum bisa memastikan ada tidaknya unsur pidana di ketiga bank tersebut,” ujarnya.
Meskipun tidak semua bank menunjukkan indikasi kejahatan, LPS tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana perbankan yang berkontribusi terhadap runtuhnya stabilitas keuangan BPR bersangkutan.
Proses pembayaran simpanan dilakukan setelah LPS dan bank yang ditunjuk mengumumkan daftar nasabah dengan simpanan layak bayar. Nasabah kemudian diminta datang membawa dokumen resmi untuk mencairkan dana mereka.
Pembayaran LPS di Sumbar Tembus Rp 85 Miliar
Tidak hanya menangani tiga bank tersebut, LPS juga mencatat telah melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 22 BPR/BPR Syariah di Sumatera Barat yang izinnya dicabut hingga 31 Maret 2025.
Berita Terkait
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan