SuaraSumbar.id - Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman secara instan.
Meski begitu, di balik proses yang cepat dan praktis, terdapat konsekuensi besar jika peminjam gagal melunasi utang. Tidak hanya soal bunga dan denda, konsumen gagal bayar pinjol juga terancam jerat hukum hingga buruknya skor kredit.
Fenomena ini makin mengemuka seiring meningkatnya jumlah pengguna layanan pinjol, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Masyarakat yang tidak mampu mengelola pinjaman dengan bijak berpotensi terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar.
Dikutip dari Antara, ada lima konsekuensi besar yang harus dipahami setiap pengguna pinjaman online legal OJK jika mereka menunggak atau bahkan gagal bayar.
1. Bunga dan Denda Menumpuk
Salah satu dampak paling terasa adalah terus bertambahnya beban bunga dan denda. Diketahui, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024)
0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025)
Sebagai ilustrasi, seseorang meminjam Rp 3 juta dengan bunga 0,2 persen per hari selama 30 hari akan dikenakan bunga Rp 180 ribu. Bila terjadi keterlambatan, beban denda akan terus membengkak dan bahkan melampaui jumlah pokok pinjaman.
2. Dikejar Debt Collector
Penyedia pinjaman online legal OJK memiliki hak untuk menagih pinjaman melalui pihak ketiga. Namun, proses penagihan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan debt collector memiliki izin serta sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi.
Praktik penagihan yang melanggar hukum, seperti intimidasi atau penyebaran informasi pribadi, bisa dilaporkan ke OJK maupun aparat penegak hukum. Masyarakat disarankan mencatat dan mendokumentasikan bentuk pelanggaran yang terjadi.
3. Skor Kredit Memburuk di SLIK OJK
Riwayat kredit nasabah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kegagalan membayar pinjaman akan berdampak langsung pada skor kredit yang buruk. Hal ini dapat menyulitkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga pengajuan kartu kredit.
Tak hanya itu, banyak perusahaan, terutama di sektor keuangan, juga memeriksa skor kredit saat proses rekrutmen. Riwayat negatif dalam SLIK bisa menghambat peluang kerja.
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel
-
Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan
-
97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini
-
Tips saat Terlilit Pinjol dan Jadi Korban Teror Debt Collector
-
7 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak, Penuhi Syarat Ini agar Berhasil
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!
-
6 Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kapan Pulang ke Tanah Air?
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau