Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 14 April 2025 | 15:28 WIB
Hiburan malam. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Arisal Aziz, menegaskan pentingnya pembatasan jam operasional hiburan malam di Ranah Minang.

Pembatasan jam itu merupakan bentuk langkah konkret dalam mencegah maraknya penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, dan pergaulan bebas yang makin menjadi-jadi di Sumbar.

Menurut Arisal, hiburan malam yang marak digelar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar kerap berlangsung hingga dini hari, bahkan hingga menjelang shalat subuh.

Kondisi ini dinilai membuka celah bagi generasi muda terlibat dalam aktivitas yang menyimpang dari norma adat di Minangkabau dan juga norma hukum.

“Jika dibiarkan tanpa batasan, hiburan malam seperti orgen tunggal akan menjadi ruang bebas bagi praktik yang merusak moral dan masa depan generasi muda,” ujar Arisal, dikutip dari Antara, Senin (14/4/2025).

Politisi PAN itu menyoroti bahwa fenomena ini tidak sejalan dengan falsafah adat Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Atas dasar itu, Arisal mengusulkan agar pemangku kepentingan seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan pemerintah daerah segera merumuskan regulasi yang mengatur pembatasan jam hiburan malam maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

“Adat Minang sangat menjunjung nilai religiusitas dan moral. Jika hiburan malam tidak dibatasi, ini bertentangan dengan jati diri masyarakat kita,” tegasnya.

Usulan ini disebut Arisal sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya kasus narkoba di Sumbar, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Untuk diketahui, data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa Sumbar termasuk provinsi dengan tingkat kerawanan narkotika yang tinggi di luar Pulau Jawa.

Tak hanya itu, laporan dari Polda Sumbar juga menunjukkan bahwa sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di malam hari memiliki keterkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang tak terkendali, terutama di kawasan pinggiran kota.

Meski memahami bahwa pembatasan ini dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, Arisal menegaskan bahwa keselamatan dan masa depan anak kemenakan harus menjadi prioritas utama.

“Saya yakin jika semua elemen masyarakat sepakat, termasuk pelaku usaha hiburan, kita bisa menemukan titik tengah demi menjaga ketertiban sosial di Ranah Minang,” tambahnya.

Ia juga mendorong tokoh adat, ulama, dan akademisi di Sumatera Barat untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya pengaturan operasional hiburan malam agar sejalan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat yang dimintai tanggapan menyambut baik wacana tersebut. Mereka menilai pembatasan hiburan malam dapat mempersempit ruang gerak aktivitas negatif di kalangan remaja, sekaligus mendukung visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Usulan pembatasan jam operasional hiburan malam di Sumbar ini diharapkan bisa segera dibahas lebih lanjut dalam forum resmi, termasuk di tingkat legislatif dan eksekutif daerah.

Arisal berharap, dukungan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan langkah preventif ini demi menyelamatkan generasi muda Sumatera Barat dari bahaya penyakit masyarakat.

Hiburan Malam

Hiburan malam biasanya dimulai pada larut malam dan berlangsung hingga dini hari, menawarkan berbagai pilihan kegiatan untuk melepaskan penat dari rutinitas harian. Dari kelab malam, bar, hingga konser musik, dunia malam menyuguhkan pengalaman penuh warna yang tak mudah dilupakan.

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan relaksasi, hiburan malam menjadi sektor industri yang berkembang pesat.

Aktivitas ini tak hanya terbatas pada pesta dansa, tetapi juga mencakup musik live, pertunjukan kabaret, hingga pesta tematik. Kemeriahan, lampu warna-warni, dan dentuman musik menjadi identitas khas dunia malam yang sulit dipisahkan dari gaya hidup masyarakat modern.

Bar dan club termasuk dalam kategori industri hiburan malam, meskipun kerap disamakan. Padahal, keduanya memiliki karakteristik berbeda. Club biasanya memiliki ruang dansa yang luas, layanan DJ, dan permainan lampu yang atraktif, sedangkan bar cenderung lebih santai dengan nuansa musik yang ringan.

Beberapa jenis hiburan malam yang populer di antaranya adalah diskotek, bar, cafe malam, konser, serta pertunjukan teater malam hari.

Masing-masing tempat menghadirkan pengalaman berbeda. Diskotek dan kelab malam umumnya menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin menikmati musik EDM seperti techno, house, hip-hop, atau dancehall yang disajikan oleh DJ profesional.

Load More