Satpol PP Sumbar memiliki sejarah panjang sebagai penjaga ketertiban umum dan pelindung masyarakat.
Awalnya dikenal sebagai Bailluw, cikal bakal institusi ini pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon.
Namun, berdasarkan Perintah Jawatan Praja DIY Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 November 1948, nama tersebut diubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Penguatan kelembagaan berlanjut saat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 pada 3 Maret 1950.
Lewat keputusan ini, nama satuan berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Satpol PP setiap tanggal 3 Maret. Perubahan ini mempertegas posisi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran Satpol PP Sumatera Barat semakin diperkuat. Pasal 12 menyebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Pasal 255 menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban dan pelindungan masyarakat.
Pembentukan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat dimulai pada tahun 2002. Saat itu, satuan ini masih berada di bawah Biro Pemerintahan dan belum berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri.
Kini, keberadaan Satpol PP menjadi komponen penting dalam penegakan Perda Sumbar, menjaga ketertiban umum, dan mendukung perlindungan masyarakat dari berbagai gangguan yang mengancam kenyamanan hidup warga.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Satpol PP Sumatera Barat terus bertransformasi untuk menyesuaikan perannya dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
Komitmen mereka dalam menegakkan hukum daerah menjadikan satuan ini sebagai garda terdepan dalam urusan ketenteraman dan ketertiban di wilayah Sumbar.
Berita Terkait
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Video Longsor dan Banjir Bandang Terjang Danau Maninjau, Rumah Hancur dan Jalan Amblas
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung