Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 28 Maret 2025 | 20:01 WIB
Jam Gadang Bukittinggi. [Dok. Antara]

Terkait tarif parkir selama libur Lebaran, Dishub menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif atau pemberlakuan tarif khusus.

Biaya parkir tetap mengacu pada tarif flat, yakni Rp2.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil atau minibus, dan Rp 20.000 untuk bus besar.

Namun, bagi kendaraan yang parkir di dalam gedung, akan berlaku tarif progresif sesuai jam operasional (07.30 WIB - 16.00 WIB).

Selain itu, Dishub juga mengingatkan pengunjung yang membawa kendaraan pribadi untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik guna menghindari kemacetan saat libur Lebaran akibat kerusakan di jalan.

Bagi pengunjung yang menggunakan bus wisata, beberapa titik parkir yang telah disediakan antara lain Ria Sari Zona 3 dan Stasiun Bukittinggi.

Sementara itu, area Jam Gadang dan objek wisata utama lainnya dibatasi untuk penurunan penumpang guna mengurangi kepadatan kendaraan.

"Penggunaan transportasi umum seperti angkot dan bendi sangat kami anjurkan untuk memudahkan akses ke lokasi wisata utama," tutur Yogi.

Load More