SuaraSumbar.id - Upaya pengiriman tengkorak rusa beserta tanduk tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami memiliki tugas utama dalam melakukan biodefense guna melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit," ujar Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar, Ibrahim, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Antara.
Ibrahim menegaskan, tindakan penahanan tengkorak rusa dan tanduk ini merupakan langkah untuk menjaga kelestarian satwa liar. Pengawasan terhadap lalu lintas satwa langka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Setiap tanduk rusa yang dikirim antarwilayah wajib dilaporkan kepada petugas karantina, disertai dokumen yang lengkap sebagai syarat untuk keluar dari daerah asal," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tengkorak rusa dan tanduk yang disita berasal dari rusa Timor atau rusa Timorensis. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018, rusa Timor termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
"Karena termasuk satwa dilindungi, tanduk rusa tidak bisa dikirim sembarangan tanpa dokumen resmi. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," tegas Ibrahim.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi sebelum mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya.
Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Penahanan tengkorak rusa ini bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah paket yang diberi label berisi patung. Saat diperiksa dengan X-Ray, ditemukan bentuk menyerupai struktur tulang.
Petugas Avsec dan Karantina Sumbar kemudian membuka paket tersebut dan menemukan dua tengkorak serta tanduk rusa yang telah diawetkan.
Mengenal Rusa Timor
Rusa Timor merupakan salah satu spesies rusa yang hidup di Indonesia dan termasuk dalam famili Cervidae serta ordo Artiodactyla.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018, rusa ini tergolong sebagai satwa yang dilindungi.
Dikutip dari berbagai sumber, Rusa Timor memiliki ukuran tubuh yang relatif kecil, namun bobotnya bisa mencapai 60 hingga 100 kg saat dewasa.
Rusa jantan memiliki tinggi sekitar 110 cm, sementara betina sedikit lebih pendek dengan tinggi 100 cm.
Berita Terkait
-
Belajar Ikhlas di Taman Rusa USU: Ruang Pulang Saat Saya Berada di Titik Terendah
-
Level Old Money Raline Shah Beda, Pelihara Kawanan Rusa di Rumah!
-
Istana Kepresidenan Bogor Hibahkan 15 Ekor Rusa ke Taman Cadika Medan
-
Lirik Lagu Seperti Rusa yang Haus dan Maknanya yang Menyentuh
-
Terinspirasi Tragedi, Siswa SMA Raih Hibah Besar untuk Alat Keselamatan Rusa Berbasis Kecerdasan Buatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah