Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 24 Maret 2025 | 20:29 WIB
Desain rencana pembangunan flyover Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dengan Solok, Provinsi Sumatera Barat. [Dok. Antara]

Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di tikungan Panorama I yang rawan kecelakaan,” ujarnya.

Dengan rampungnya proyek ini, diharapkan konektivitas antarwilayah di Sumatera Barat semakin lancar, ekonomi daerah tumbuh pesat, serta efisiensi logistik dapat tercapai.

Pembebasan Hutan Lindung

Pembebasan lahan kawasan hutan lindung untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik masih dalam proses di Kementerian Kehutanan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Barat (Sumbar), Medi Iswandi mengatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi, telah menandatangani rekomendasi dan meneruskannya ke Kementerian Kehutanan pada 1 Februari 2024.

"Gubernur sudah menandatangani rekomendasi yang diteruskan kepada Kementerian Kehutanan pada 1 Februari untuk lahan milik pemerintah, yakni kawasan hutan lindung," ujar Medi Iswandi, Rabu (12/3/2025).

Menurut Medi, sebelum rekomendasi tersebut dikirimkan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar telah melakukan pengukuran lahan. Hasil pengukuran ini kemudian diberikan kepada gubernur sebelum akhirnya dikirim ke kementerian.

Selanjutnya, Menteri Kehutanan akan mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Hutama Karya Indonesia (HKI) selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang menghubungkan Padang-Solok.

"Kami memfasilitasi HKI secara maksimal agar proses pembebasan lahan ini dapat berjalan sesuai target," katanya.

Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, menjelaskan tentang proses pembebasan lahan hutan lindung flyover

Load More