Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 21 Maret 2025 | 20:05 WIB
Jamaah haji lansia di Mekkah. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 30 persen calon haji Sumatera Barat (Sumbar) untuk musim haji 1446 Hijriah, masuk kategori lanjut usia (lansia). Fakta ini diungkapkan oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar.

"Berdasarkan data yang ada, sekitar 30 persen dari 4.613 calon haji asal Sumbar merupakan kategori lansia," kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, dikutip dari Antara, Jumat (21/3/2025).

Mahyudin menegaskan, calon haji lansia memerlukan perhatian khusus dari petugas haji agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar.

Atas dasar itu, petugas di lapangan akan memastikan jamaah lansia mendapatkan pendampingan yang memadai selama berada di Tanah Suci.

Di sisi lain, Mahyudin mengungkapkan bahwa pada musim haji 1446 Hijriah, Kemenag mengharapkan kemandirian lebih dari calon haji yang tidak termasuk kategori lansia.

Hal ini disebabkan oleh berkurangnya jumlah petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendukung kesiapan calon haji, Kemenag Sumbar telah berkoordinasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) guna memberikan pelatihan dan motivasi kepada jamaah agar lebih mandiri selama menjalankan rukun Islam kelima.

"Jamaah haji mandiri merupakan hasil bimbingan yang diberikan oleh pemerintah dan KBIHU, sehingga mereka tidak bergantung sepenuhnya kepada petugas," jelas Mahyudin.

Secara keseluruhan, jumlah calon haji reguler asal Sumbar pada 2025 mencapai 4.613 orang. Sementara itu, data dari Kemenag mencatat bahwa Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.

Dari total kuota calon haji reguler, sebanyak 190.897 merupakan calon haji yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 merupakan calon haji reguler prioritas lansia, 685 merupakan pembimbing ibadah, serta 1.572 orang merupakan petugas haji daerah.

Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu, baik secara fisik, ilmu, maupun ekonomi.

Pelaksanaan ibadah ini memiliki beberapa cara yang berbeda sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Lantas, apa saja macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji?

Jamaah haji di Mekkah. [Dok. Suara.com]

Allah SWT telah menetapkan kewajiban melaksanakan ibadah haji dalam Al-Quran, tepatnya dalam Surat Ali Imran ayat 97:

"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali Imran: 97)

Secara bahasa, haji berarti menyengaja, sedangkan dalam istilah Islam, haji adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di Mekkah untuk melaksanakan serangkaian amalan ibadah.

Berbeda dengan umrah, pelaksanaan ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, yaitu mulai awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah.

Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

1. Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah jenis ibadah haji yang didahului dengan haji terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan umrah setelahnya. Kata "Ifrad" sendiri berarti "memisahkan sesuatu".

Jamaah yang memilih cara ini akan melaksanakan haji terlebih dahulu dengan melakukan tawaf qudum, kemudian melanjutkan dengan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah tanpa melakukan tahallul.

Jamaah tetap dalam kondisi ihram hingga 10 Zulhijah. Setelah haji selesai, jamaah baru melaksanakan umrah dengan mengenakan ihram kembali.

2. Haji Qiran

Haji Qiran adalah ibadah haji yang menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu rangkaian ibadah. Jamaah yang memilih cara ini melakukan ihram untuk haji dan umrah sekaligus, lalu melaksanakan tawaf qudum di Mekkah dan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu, jamaah melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah untuk haji dan umrah dalam satu kali pelaksanaan tanpa melakukan tahallul.

Jamaah tetap dalam kondisi ihram hingga 10 Zulhijah dan diwajibkan membayar dam atau denda berupa penyembelihan hewan kurban seperti kambing, sepertujuh sapi, atau unta.

3. Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ adalah jenis ibadah haji yang didahului dengan umrah sebelum melaksanakan haji. Cara ini diawali dengan berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Zulqadah, dan awal Zulhijah.

Setelah menyelesaikan rangkaian umrah, jamaah melakukan tahallul dan diperbolehkan melepas ihram hingga hari Tarwiyah.

Pada hari Tarwiyah, jamaah kembali berihram untuk melaksanakan haji. Seperti pada Haji Qiran, jamaah Haji Tamattu' juga diwajibkan menyembelih hewan kurban pada 10 Zulhijah atau Hari Tasyrik.

Load More