SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam rentang tahun anggaran 2017-2020. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 716,6 juta.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, mengatakan bahwa keenam tersangka ditahan setelah penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2024 lalu.
"Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 716,6 juta. Sekarang mereka sudah ditahan," ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Para tersangka tersebut adalah Y (57), Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) periode 2015-2021. Kemudian, YS (35), bidang pengembangan usaha 2018-2021.
Selanjutnya tersangka E (56), bidang pengembangan usaha 2015-2018, F (58), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) 2016-2018, serta OF (53) dan S (47), masing-masing Wali Nagari Pasir Talang Barat dan Pasir Talang Timur dalam periode yang berbeda.
Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan Muara Labuh) selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana," kata Fitriansyah.
Penyidik juga telah menyita sekitar 209 dokumen terkait kasus ini, serta uang tunai sebesar Rp 321,8 juta. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam pengembangan perkara ini.
"Kami akan terus mendalami fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan berlangsung," tutupnya.
Sejarah PNPM Mandiri Perdesaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah berjalan sejak 1998.
Program ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi mekanisme dan prosedur dari PPK, menyediakan pendampingan, serta pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat di tingkat desa.
Tag
Berita Terkait
-
HUT RI ke-80: Wisatawan 'Berparade' Baju Adat Minang di Solok Selatan
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Instruksi Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Rumah Warga Pasaman Barat Rusak Diterjang Angin Kencang, Tiang Listrik Roboh!
-
Cara Cek dan Cetak KK Online 2025 Lewat HP, Ini Panduan Lengkapnya!
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
-
Kapan BBM Wajib Pakai Etanol? Ini Jawaban Menteri Bahlil
-
CEK FAKTA: Seleksi PPPK Guru Kemenag Tahap 3 Tahun 2025 Dibuka, Benarkah?