Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 17 Maret 2025 | 18:00 WIB
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok. Istimewa]

Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737.

Load More