SuaraSumbar.id - Pemkab Pasaman, Sumatera Barat, mencatat total Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 mencapai Rp 27 miliar.
Total anggaran THR tersebut sudah termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto, melansir Antara, Minggu (16/3/2025).
"THR melekat pada gaji dan tunjangan untuk PNS serta P3K sekitar Rp 27 miliar lebih," kata Teguh.
Teguh mengatakan, mekanisme pencairan THR sudah rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
"Dalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," ujarnya.
Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 kemarin.
"Untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.
Saat ini, Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K dari pemerintah pusat agar bisa secepatnya direalisasikan.
"Kalau uang dari pusat masuk sebelum lebaran kita bayar, tapi kalau belum masuk habis lebaran di bayarkan hal ini mengacu pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025," katanya.
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: PP ini menjadi payung hukum utama terkait pengupahan, termasuk THR.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Permenaker ini mengatur secara lebih detail mengenai THR, termasuk siapa yang berhak menerima, besaran THR, dan waktu pembayaran.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan