SuaraSumbar.id - Pemkab Pasaman, Sumatera Barat, mencatat total Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 mencapai Rp 27 miliar.
Total anggaran THR tersebut sudah termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto, melansir Antara, Minggu (16/3/2025).
"THR melekat pada gaji dan tunjangan untuk PNS serta P3K sekitar Rp 27 miliar lebih," kata Teguh.
Teguh mengatakan, mekanisme pencairan THR sudah rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
"Dalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," ujarnya.
Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 kemarin.
"Untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.
Saat ini, Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K dari pemerintah pusat agar bisa secepatnya direalisasikan.
"Kalau uang dari pusat masuk sebelum lebaran kita bayar, tapi kalau belum masuk habis lebaran di bayarkan hal ini mengacu pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025," katanya.
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: PP ini menjadi payung hukum utama terkait pengupahan, termasuk THR.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Permenaker ini mengatur secara lebih detail mengenai THR, termasuk siapa yang berhak menerima, besaran THR, dan waktu pembayaran.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berita Terkait
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Ratusan Siswa di Agam Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
-
Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG