Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 16 Maret 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi- THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar. [Antara]
Ilustrasi - THR ASN di Pasaman. [Antara]

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dasar Hukum

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: PP ini menjadi payung hukum utama terkait pengupahan, termasuk THR.

- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Permenaker ini mengatur secara lebih detail mengenai THR, termasuk siapa yang berhak menerima, besaran THR, dan waktu pembayaran.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima THR (diatur lebih lanjut dalam Permenaker).

Besaran THR

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah

Load More