- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima THR (diatur lebih lanjut dalam Permenaker).
Besaran THR
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah
Komponen Upah yang Dihitung dalam THR
- Upah Pokok: Gaji dasar yang diterima pekerja.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.
Waktu Pembayaran THR
Waktu pembayaran THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
Lokomotif Mak Itam Kembali Dioperasikan Untuk Wisatawan
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Tragedi Perusakan Rumah Doa Padang, Pemerintah Dinilai Gagal Melindungi Minoritas
-
Wagub Vasko Ruseimy soal Perusakan Rumah Doa di Padang: Tidak Mencerminkan Nilai Minangkabau
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Siapa Kompol Anggraini? Polwan di Pusaran Isu Skandal Selingkuh Irjen Krishna Murti
-
CEK FAKTA: Prabowo Pecat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Benarkah?
-
Hampir 10 Jam Flyover Kelok 9 Tertutup Longsor, Jalur Sumbar-Riau Kembali Normal
-
Main HP Saat BAB di Toilet Picu Risiko Ambeien, Ini Fakta Penelitian!
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!