- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima THR (diatur lebih lanjut dalam Permenaker).
Besaran THR
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah
Komponen Upah yang Dihitung dalam THR
- Upah Pokok: Gaji dasar yang diterima pekerja.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.
Waktu Pembayaran THR
Waktu pembayaran THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR
-
Kesadaran Investasi Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan THR untuk Aset Masa Depan
-
Cara Buka Rekening BCA untuk Anak Simpan Uang THR Lebaran 2026
-
Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari