SuaraSumbar.id - Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025). Mereka dipanggil terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.
Tiga dari empat Kadis mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid.
Tiga yang mangkir adalah Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kadis Perkebunan dan Kadis Peternakan Sumbar.
Menurut M Rasyid, ketiga Kadis itu belum bisa memenuhi panggilan Kejati Sumbar lantaran sedang berkegiatan Safari Ramadan Pemprov Sumbar. Sedangkan yang hadir hanya Rifa Suriani, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.
"Yang belum datang akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya kepada wartawan.
Meski kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 telah mencuat ke publik, Kejati Sumbar belum bisa mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.
"Masih dalam proses penyelidikan. Semua data masih dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh," katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Putra mengatakan, proses kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan.
"Betul, pemanggilan ini bagian dari proses penyelidikan. Kami masih mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Pihak Kejati Sumbar masih mengumpulkan bukti serta menganalisis dokumen terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.
"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
51 Kasus Korupsi di Sumbar Disidangkan Sepanjang 2024
Korupsi di Sumbar masih menjadi permasalahan serius. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan melibatkan 91 terdakwa. Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari berbagai kasus tersebut.
Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra mengataka, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka dalam berbagai perkara sepanjang 2024.
Dari total pengembalian, Rp 2,2 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara dari sejumlah kasus besar yang ditangani.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Bagi-Bagi Bansos untuk TKI, Benarkah?
-
Mengukuhkan Sikerei, Cara Menyelamatkan Budaya Asli Mentawai Agar Tak Punah!