Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Maret 2025 | 18:09 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025). Mereka dipanggil terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.

Tiga dari empat Kadis mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid.

Tiga yang mangkir adalah Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kadis Perkebunan dan Kadis Peternakan Sumbar.

Menurut M Rasyid, ketiga Kadis itu belum bisa memenuhi panggilan Kejati Sumbar lantaran sedang berkegiatan Safari Ramadan Pemprov Sumbar. Sedangkan yang hadir hanya Rifa Suriani, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.

"Yang belum datang akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya kepada wartawan.

Meski kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 telah mencuat ke publik, Kejati Sumbar belum bisa mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.

"Masih dalam proses penyelidikan. Semua data masih dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh," katanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Putra mengatakan, proses kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan.

"Betul, pemanggilan ini bagian dari proses penyelidikan. Kami masih mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.

Pihak Kejati Sumbar masih mengumpulkan bukti serta menganalisis dokumen terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.

Load More