Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Maret 2025 | 18:09 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023. [Suara.com/B. Rahmat]

“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Pengembalian kerugian negara ini merupakan bukti nyata dari kerja keras tim kejaksaan,” ujar Efendri, Senin (9/12/2024) lalu.

Kejati Sumbar sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023. [Dok. Antara]

Dari berbagai kasus yang ditangani, beberapa di antaranya menyumbang pengembalian dana negara dalam jumlah besar:

Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, pengembalian sebesar Rp 70 juta. Kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Padang-Sicincin, pengembalian sebesar Rp 522,5 juta. Kemudian, korupsi di Bagian Umum Setdakab Dharmasraya, pengembalian sebesar Rp 1,655 miliar.

Selain tindakan hukum, Kejati Sumbar juga menekankan pencegahan korupsi dengan meningkatkan edukasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa di Istana Gubernur Sumbar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

“Kami ingin membangun kesadaran ASN agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari tindak pidana korupsi,” tambah Efendri.

Maraknya kasus korupsi di Sumbar menjadi perhatian utama bagi kejaksaan. Selain tindakan hukum yang tegas, penguatan pengawasan dan sosialisasi menjadi strategi utama dalam mencegah korupsi.

“Kami berharap edukasi ini dapat membentuk budaya kerja yang bersih dan mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” ujar Efendri.

Dengan total penyelamatan uang negara sebesar Rp 7,5 miliar, pemberantasan korupsi di Sumatera Barat menunjukkan hasil yang nyata. Meski demikian, pengawasan dan edukasi tetap menjadi kunci dalam menekan angka korupsi di wilayah tersebut.

Kontributor : B Rahmat

Load More