SuaraSumbar.id - Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025). Mereka dipanggil terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.
Tiga dari empat Kadis mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid.
Tiga yang mangkir adalah Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kadis Perkebunan dan Kadis Peternakan Sumbar.
Menurut M Rasyid, ketiga Kadis itu belum bisa memenuhi panggilan Kejati Sumbar lantaran sedang berkegiatan Safari Ramadan Pemprov Sumbar. Sedangkan yang hadir hanya Rifa Suriani, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.
"Yang belum datang akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya kepada wartawan.
Meski kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 telah mencuat ke publik, Kejati Sumbar belum bisa mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.
"Masih dalam proses penyelidikan. Semua data masih dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh," katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Putra mengatakan, proses kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan.
"Betul, pemanggilan ini bagian dari proses penyelidikan. Kami masih mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Pihak Kejati Sumbar masih mengumpulkan bukti serta menganalisis dokumen terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.
"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
51 Kasus Korupsi di Sumbar Disidangkan Sepanjang 2024
Korupsi di Sumbar masih menjadi permasalahan serius. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan melibatkan 91 terdakwa. Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari berbagai kasus tersebut.
Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra mengataka, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka dalam berbagai perkara sepanjang 2024.
Dari total pengembalian, Rp 2,2 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara dari sejumlah kasus besar yang ditangani.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi