SuaraSumbar.id - Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025). Mereka dipanggil terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.
Tiga dari empat Kadis mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid.
Tiga yang mangkir adalah Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kadis Perkebunan dan Kadis Peternakan Sumbar.
Menurut M Rasyid, ketiga Kadis itu belum bisa memenuhi panggilan Kejati Sumbar lantaran sedang berkegiatan Safari Ramadan Pemprov Sumbar. Sedangkan yang hadir hanya Rifa Suriani, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.
"Yang belum datang akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya kepada wartawan.
Meski kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 telah mencuat ke publik, Kejati Sumbar belum bisa mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.
"Masih dalam proses penyelidikan. Semua data masih dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh," katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Putra mengatakan, proses kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan.
"Betul, pemanggilan ini bagian dari proses penyelidikan. Kami masih mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Pihak Kejati Sumbar masih mengumpulkan bukti serta menganalisis dokumen terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.
"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
51 Kasus Korupsi di Sumbar Disidangkan Sepanjang 2024
Korupsi di Sumbar masih menjadi permasalahan serius. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan melibatkan 91 terdakwa. Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari berbagai kasus tersebut.
Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra mengataka, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka dalam berbagai perkara sepanjang 2024.
Dari total pengembalian, Rp 2,2 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara dari sejumlah kasus besar yang ditangani.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar