SuaraSumbar.id - Empat Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dipanggil pihak Kejati Sumbar, Selasa (11/3/2025). Mereka dipanggil terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023.
Tiga dari empat Kadis mangkir dari panggilan Kejati Sumbar. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid.
Tiga yang mangkir adalah Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kadis Perkebunan dan Kadis Peternakan Sumbar.
Menurut M Rasyid, ketiga Kadis itu belum bisa memenuhi panggilan Kejati Sumbar lantaran sedang berkegiatan Safari Ramadan Pemprov Sumbar. Sedangkan yang hadir hanya Rifa Suriani, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.
"Yang belum datang akan dilakukan pemanggilan ulang," katanya kepada wartawan.
Meski kasus dugaan korupsi Penas Tani dan Nelayan 2023 telah mencuat ke publik, Kejati Sumbar belum bisa mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini.
"Masih dalam proses penyelidikan. Semua data masih dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh," katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Putra mengatakan, proses kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan.
"Betul, pemanggilan ini bagian dari proses penyelidikan. Kami masih mencari apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Pihak Kejati Sumbar masih mengumpulkan bukti serta menganalisis dokumen terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan Penas Tani 2023.
"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
51 Kasus Korupsi di Sumbar Disidangkan Sepanjang 2024
Korupsi di Sumbar masih menjadi permasalahan serius. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 51 kasus korupsi telah disidangkan di pengadilan dengan melibatkan 91 terdakwa. Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari berbagai kasus tersebut.
Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra mengataka, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka dalam berbagai perkara sepanjang 2024.
Dari total pengembalian, Rp 2,2 miliar berhasil dikembalikan ke kas negara dari sejumlah kasus besar yang ditangani.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI