SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 811 juta.
Kedua tersangka berinisial I (swasta) dan J (ASN). Mereka telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum dan ditahan pada Selasa (4/3/2025). Informasi itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi.
Menurutnya, kedua tersangka dititipkan di Lapas Biaro sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Peran kedua tersangka serupa, berdasarkan penyelidikan berkas tahap dua, mereka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021," ujar Saldi, Rabu (5/3/2025).
Kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Sebelumnya, pada 2023, Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka, termasuk tiga ASN berinisial AL, HR, dan RY, serta empat dari perusahaan penyedia jasa.
Enam di antaranya sudah disidangkan, dengan dua terdakwa menerima putusan. Satu tersangka lainnya berinisial YY, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penahanan I dan J, total tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini mencapai sembilan orang.
Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan dokumen tidak sesuai fakta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Berdasarkan audit BPKP Sumbar, tindakan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam