SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 811 juta.
Kedua tersangka berinisial I (swasta) dan J (ASN). Mereka telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum dan ditahan pada Selasa (4/3/2025). Informasi itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi.
Menurutnya, kedua tersangka dititipkan di Lapas Biaro sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Peran kedua tersangka serupa, berdasarkan penyelidikan berkas tahap dua, mereka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021," ujar Saldi, Rabu (5/3/2025).
Kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Sebelumnya, pada 2023, Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka, termasuk tiga ASN berinisial AL, HR, dan RY, serta empat dari perusahaan penyedia jasa.
Enam di antaranya sudah disidangkan, dengan dua terdakwa menerima putusan. Satu tersangka lainnya berinisial YY, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penahanan I dan J, total tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini mencapai sembilan orang.
Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan dokumen tidak sesuai fakta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Berdasarkan audit BPKP Sumbar, tindakan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Jabatan Mentereng Najeela Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Terseret Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair? Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima!
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya