SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 811 juta.
Kedua tersangka berinisial I (swasta) dan J (ASN). Mereka telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum dan ditahan pada Selasa (4/3/2025). Informasi itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Saldi.
Menurutnya, kedua tersangka dititipkan di Lapas Biaro sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.
"Peran kedua tersangka serupa, berdasarkan penyelidikan berkas tahap dua, mereka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan selama 2020 dan 2021," ujar Saldi, Rabu (5/3/2025).
Kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini berfokus pada kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Sebelumnya, pada 2023, Kejari Bukittinggi telah menerbitkan tujuh surat perintah penyidikan terhadap tujuh tersangka, termasuk tiga ASN berinisial AL, HR, dan RY, serta empat dari perusahaan penyedia jasa.
Enam di antaranya sudah disidangkan, dengan dua terdakwa menerima putusan. Satu tersangka lainnya berinisial YY, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penahanan I dan J, total tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan gedung Pasar Atas ini mencapai sembilan orang.
Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan dokumen tidak sesuai fakta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Berdasarkan audit BPKP Sumbar, tindakan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
Serangan Balik KPK! Bongkar Aliran Dana Rp 108 Miliar ke Perusahaan Rudy Tanoe
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Wajah Korupsi Indonesia 2025: Dari Chromebook, Pertamina, hingga Kuota Haji
-
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Diperiksa KPK
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kenapa Harga Gambir Belum Stabil? Ini Solusi Mentan untuk Sumbar
-
BRI Peduli Atasi Sampah Bali Lewat Pelatihan Penguatan Mutu dan Inovasi Pupuk Kompos
-
Musprov Luar Biasa KONI Sumbar Digelar 29 September 2025, Ini Penjelasan Karteker
-
CEK FAKTA: Sahroni Salahkan Polisi Usai Rumahnya Dijarah, Viral di Medsos!
-
7 Makanan Super yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing, Wajib Dicoba!