SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman segera mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.
Keputusan ini mengharuskan KPU Pasaman untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu dekat. Sebab, keputusan MK hanya menenggat waktu PSU selama 60 hari setelah putusan dibacakan.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU Pasaman akan mengajukan dan mengusulkan anggaran yang diperlukan guna menyelenggarakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK.
"Setelah putusan MK ini, KPU Pasaman segera melakukan sejumlah langkah, termasuk menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU," ujar Ory, Senin (19/2/2025).
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka dengan mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena tidak transparan mengenai riwayat hukum yang pernah dijalaninya.
Anggit diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari atas kasus tindak pidana penipuan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022.
MK menilai bahwa sejak awal, Anggit seharusnya terbuka kepada KPU Pasaman mengenai status hukumnya, namun ia justru menyembunyikan informasi tersebut.
Selain pengajuan anggaran, KPU Pasaman juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang.
PSU di Kabupaten Pasaman harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan. Adapun mekanisme dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan dari KPU RI.
Lebih lanjut, dalam putusan MK disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman akan berlangsung tanpa keikutsertaan Anggit Kurniawan Nasution. Sementara itu, keputusan mengenai calon pengganti akan diserahkan kepada partai pengusung. (Antara)
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
-
H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir
-
Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN