SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman segera mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.
Keputusan ini mengharuskan KPU Pasaman untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu dekat. Sebab, keputusan MK hanya menenggat waktu PSU selama 60 hari setelah putusan dibacakan.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU Pasaman akan mengajukan dan mengusulkan anggaran yang diperlukan guna menyelenggarakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK.
"Setelah putusan MK ini, KPU Pasaman segera melakukan sejumlah langkah, termasuk menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU," ujar Ory, Senin (19/2/2025).
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka dengan mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena tidak transparan mengenai riwayat hukum yang pernah dijalaninya.
Anggit diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari atas kasus tindak pidana penipuan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022.
MK menilai bahwa sejak awal, Anggit seharusnya terbuka kepada KPU Pasaman mengenai status hukumnya, namun ia justru menyembunyikan informasi tersebut.
Selain pengajuan anggaran, KPU Pasaman juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang.
PSU di Kabupaten Pasaman harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan. Adapun mekanisme dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan dari KPU RI.
Lebih lanjut, dalam putusan MK disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman akan berlangsung tanpa keikutsertaan Anggit Kurniawan Nasution. Sementara itu, keputusan mengenai calon pengganti akan diserahkan kepada partai pengusung. (Antara)
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
-
H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir
-
Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor